Sumbser Foto: kompas.com

SURABAYA | Sentra Jateng – Kontroversi penahanan ijazah oleh seorang pengusaha di Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, belum juga mengembalikan ijazah milik puluhan mantan karyawannya, meskipun telah didesak oleh berbagai pihak, termasuk Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Kasus ini mencuat setelah 31 eks karyawan melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan tempat mereka pernah bekerja. Laporan tersebut membuat heboh publik dan mengundang perhatian pemerintah daerah hingga pusat. Penahanan ijazah oleh perusahaan dianggap sebagai pelanggaran hak karyawan dan tidak dapat dibenarkan dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kota Surabaya, Diana membantah telah menahan ijazah para mantan karyawan. Ia bahkan menyebut dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait proses administrasi dan menyatakan bahwa pengelolaan dokumen karyawan sepenuhnya dipegang oleh stafnya. Namun, pernyataan tersebut tidak memuaskan banyak pihak, terutama karena para eks karyawan secara tegas menyatakan bahwa ijazah mereka masih berada di tangan perusahaan.

Dari pihak pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, ditemukan bahwa perusahaan Diana memang menyimpan ijazah sejumlah pekerja. Pihak pengawas menyampaikan bahwa penahanan ijazah dengan dalih apapun tidak dibenarkan, terlebih jika sudah tidak ada lagi hubungan kerja.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara langsung meminta Diana agar segera menyelesaikan permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa penahanan dokumen pribadi seperti ijazah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak mencerminkan etika dunia kerja. Ia juga mendesak agar ada langkah hukum tegas jika pelanggaran ini terus berlanjut.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, turut angkat bicara. Menurutnya, sekalipun pihak perusahaan bersedia mengembalikan ijazah, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tetap harus berjalan. Hal ini demi memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terjadi di tempat lain. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam kasus ketenagakerjaan.

Masyarakat pun mulai ikut bersuara di media sosial, mendukung eks karyawan agar mendapatkan kembali hak-haknya. Beberapa aktivis buruh menyebut kasus ini sebagai momentum untuk meninjau ulang praktik-praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja, khususnya di sektor informal dan usaha kecil menengah.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Diana terkait kapan ijazah tersebut akan dikembalikan. Para eks karyawan masih menunggu kejelasan, sementara tekanan publik terhadap penyelesaian kasus ini semakin meningkat.

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X