
Jakarta, 22 April 2025 | Sentra Jateng — Masih banyak anggapan di masyarakat bahwa ibu hamil sebaiknya menghindari konsumsi kopi karena dianggap berisiko bagi janin. Namun, menurut dr. Marcel Elian Suwito, Sp.OG, dokter spesialis obstetri dan ginekologi, ibu hamil tetap diperbolehkan minum kopi asalkan dalam batas wajar.
“Boleh dong, maksimal 200 mg per hari atau sekitar dua gelas per hari,” ujar dr. Marcel saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (17/4/2025). Ia menambahkan bahwa konsumsi kopi dan teh dalam jumlah sedang tidak akan menyebabkan kelainan pada janin. Namun, jika dikonsumsi berlebihan, kafein dapat menghambat penyerapan nutrisi penting bagi ibu dan bayi.
Kafein tidak hanya terdapat dalam kopi, tetapi juga ada dalam teh, cokelat, minuman bersoda, hingga minuman berenergi. Sebagai contoh, cola dan minuman berenergi mengandung 12-60 mg kafein per 300 ml, teh dalam botol 15-25 mg per 300 ml, teh seduh 20-50 mg per cangkir, kopi instan 40-140 mg per cangkir, kopi seduh 60-200 mg per cangkir, dan cokelat 5-35 mg per 50 gram. Kadar kafein dapat bervariasi tergantung cara penyajian dan ukuran porsi produk yang dikonsumsi.
Lembaga kesehatan internasional seperti Food Standards Agency (FSA) di Inggris merekomendasikan ibu hamil membatasi asupan kafein maksimal 200 mg per hari. Hal ini penting untuk menjaga agar pertumbuhan janin tidak terganggu, sekaligus mendukung penyerapan nutrisi secara optimal selama masa kehamilan.
Meskipun mitos tentang bahaya kopi bagi ibu hamil masih sering ditemui, konsumsi dalam batas wajar dinyatakan aman. Baik dokter maupun sejumlah studi medis menegaskan, kunci utamanya adalah membatasi asupan kafein dan memastikan pola makan tetap seimbang.
Jadi, bagi ibu hamil yang ingin menikmati kopi, tidak perlu khawatir asalkan takaran harian tetap terkontrol.
(ar/ar)
