Foto: Kompas/Melvina Tionardus

Sentra Jateng — Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (24/4/2025), Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan peringatan keras kepada para pemohon yang terdiri dari 29 penyanyi, termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Bunga Citra Lestari.

Saldi Isra menyoroti ketidakjelasan permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Ia menyatakan bahwa permohonan tersebut harus disusun dengan lebih rinci dan jelas agar dapat dipahami oleh majelis hakim. “Jangan nyanyi aja yang jelas, permohonan juga harus jelas,” ujar Saldi Isra dalam persidangan.

Gugatan yang diajukan oleh para musisi ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban memperoleh izin dari pencipta lagu sebelum menyanyikan lagu tersebut secara komersial. Para pemohon berpendapat bahwa selama mereka membayar royalti, seharusnya tidak perlu lagi meminta izin dari pencipta lagu.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dimaknai bahwa penggunaan ciptaan dalam pertunjukan komersial tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, asalkan royalti tetap dibayarkan. Mereka juga meminta agar Pasal 23 Ayat 5 dimaknai bahwa kewajiban membayar royalti menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, kecuali ada perjanjian lain.

Selain itu, mereka mengajukan permohonan agar Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa penggunaan karya yang memiliki hak cipta dalam pertunjukan komersial tidak memerlukan lisensi dari pencipta, dengan syarat royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Saldi Isra menekankan pentingnya kejelasan dalam permohonan agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan efektif. Ia berharap para pemohon dapat memperbaiki dan menyusun kembali permohonan mereka dengan lebih rinci dan terstruktur.

Sidang uji materi ini akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan kemudian, dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan dari para pemohon.

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X