
Calon Jemaah Haji Meninggal Sebelum Berangkat, Keluarga Dapat Asuransi dan Hak Gantikan Porsi
Sentra Jateng – Seorang calon jemaah haji asal Tulungagung, Isdiyono Taslim (60), meninggal dunia sebelum sempat berangkat ke Tanah Suci. Isdiyono dijadwalkan terbang pada Jumat (2/5/2025), namun wafat pada Minggu (4/5/2025) akibat penyakit tuberkulosis (TBC) dan stroke. Kabar duka ini disampaikan oleh Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Akhmad Sruji Bahtiar, di Asrama Haji Surabaya pada Senin (5/5/2025).
Asuransi Sesuai Biaya Perjalanan
Menurut Akhmad, keluarga almarhum berhak menerima asuransi senilai biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), yang diperkirakan sekitar Rp 96 juta. “Setelah proses-proses administrasinya dilengkapi, insyaallah kemudian kita usulkan untuk segera dilakukan pencairan,” ujarnya. Proses pencairan asuransi akan diurus oleh Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) dan diusulkan ke Kementerian Agama (Kemenag).
Hak Penggantian Porsi Haji
Selain asuransi, keluarga almarhum juga memiliki hak untuk menggantikan nomor keberangkatan jemaah yang meninggal tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler. Pengganti harus berasal dari keluarga inti, yakni suami, istri, atau anak kandung.
“Seandainya (Isdiyono) nanti mau digantikan oleh keluarganya atau oleh putranya, insyaallah kami akan usahakan. Sampai sekarang ini kami belum dapat konfirmasi,” kata Akhmad. Ia menambahkan bahwa biasanya keluarga menunggu tujuh hari setelah meninggal sebelum memutuskan pengganti. “Kalau misalnya sudah siap, insyaallah kita carikan seat yang kosong,” tambahnya.
Prosedur dan Harapan
Pihak PPIH Embarkasi Surabaya berharap keluarga almarhum dapat segera melengkapi proses administrasi agar pencairan asuransi dan penggantian porsi haji dapat diproses dengan lancar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
(ar/ar)
