
Sentra Jateng – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya angkat bicara mengenai rencana merger dua raksasa teknologi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab Holdings Limited. Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra Saragih, menyatakan pihaknya akan melakukan kajian komprehensif sebelum memberikan keputusan.
Pernyataan Resmi KPPU
Dalam jumpa pers hari ini (22/5), KPPU menegaskan:
✔ “Kami sedang mempelajari dokumen awal merger”
✔ “Akan analisis dampaknya terhadap persaingan usaha”
✔ “Proses bisa memakan waktu 3-6 bulan”
“Kami harus pastikan tidak ada praktik monopoli yang merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” tegas Guntur.
Potensi Dampak Merger
Analis memprediksi beberapa skenario:
- Dominasi Pasar: Gabungan GOTO-Grab akan menguasai 85% layanan ride-hailing dan 70% e-wallet
- Efisiensi Operasional: Potensi penghematan Rp 8 triliun/tahun
- Resiko PHK: Kemungkinan restrukturisasi 15% karyawan
Respons Para Pihak
GOTO:
“Kami akan kooperatif dengan KPPU dan yakin merger memberi manfaat bagi ekosistem digital.”
Grab:
“Komitmen kami tetap mendorong inovasi yang inklusif.”
Proses yang Harus Dilalui
- Pemberkasan lengkap (Juni 2025)
- Kajian dampak pasar (Juli-Agustus 2025)
- Hearing publik (September 2025)
- Putusan akhir (Oktober 2025)
Reaksi Pelaku Usaha
- Asosiasi Ojol: Khawatir akan dominasi tarif
- UMKM Digital: Berharap ada jaminan fee merchant tidak naik
- Bank Digital: Waspadai dominasi layanan pembayaran
(ar/ar)
