dok. Rizka Khaerunnisa/am/ANTARA

Sentra Jateng – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa praktik judi online telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemberantasan Judi Online di Jakarta hari ini.

Fakta Kritis Judi Online di Indonesia

✔ Nilai Transaksi: Rp 327 triliun/tahun (2024)
✔ Jumlah Player: 12,7 juta orang
✔ Kerugian Negara: Rp 45 triliun/tahun (pajak yang hilang)

Dampak Negatif

  1. Ekonomi: Penurunan produktivitas kerja
  2. Sosial: Meningkatnya kasus utang dan kekerasan rumah tangga
  3. Teknologi: Maraknya money laundering via fintech

Strategi PPATK

  1. Pemblokiran 1.827 situs judi tahun 2025
  2. Pemantauan transaksi mencurigakan via 146 bank dan fintech
  3. Pelatihan deteksi dini untuk 5.000 aparat

Temuan Terbaru

  • Modus Baru: Judi berbasis cryptocurrency
  • Target: Milenial (72% pelaku usia 18-35 tahun)
  • Sarana: Aplikasi terselubung di Play Store

Statistik Kasus

TahunKasusNilai Transaksi
20234.218Rp 215T
20245.907Rp 287T
2025*3.145Rp 178T (*sampai Mei)

Kolaborasi yang Dibutuhkan

  1. Kominfo: Pemblokiran konten
  2. Polri: Penindakan pelaku
  3. Kemenkeu: Pengawasan fintech
  4. Masyarakat: Pelaporan dini

Imbauan untuk Publik

  • Laporkan transaksi mencurigakan ke call center 1500-771
  • Hindari investasi berkedok “game online”
  • Edukasi keluarga tentang bahaya judi

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X