
Sentra Jateng – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa praktik judi online telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemberantasan Judi Online di Jakarta hari ini.
Fakta Kritis Judi Online di Indonesia
✔ Nilai Transaksi: Rp 327 triliun/tahun (2024)
✔ Jumlah Player: 12,7 juta orang
✔ Kerugian Negara: Rp 45 triliun/tahun (pajak yang hilang)
Dampak Negatif
- Ekonomi: Penurunan produktivitas kerja
- Sosial: Meningkatnya kasus utang dan kekerasan rumah tangga
- Teknologi: Maraknya money laundering via fintech
Strategi PPATK
- Pemblokiran 1.827 situs judi tahun 2025
- Pemantauan transaksi mencurigakan via 146 bank dan fintech
- Pelatihan deteksi dini untuk 5.000 aparat
Temuan Terbaru
- Modus Baru: Judi berbasis cryptocurrency
- Target: Milenial (72% pelaku usia 18-35 tahun)
- Sarana: Aplikasi terselubung di Play Store
Statistik Kasus
| Tahun | Kasus | Nilai Transaksi |
|---|---|---|
| 2023 | 4.218 | Rp 215T |
| 2024 | 5.907 | Rp 287T |
| 2025* | 3.145 | Rp 178T (*sampai Mei) |
Kolaborasi yang Dibutuhkan
- Kominfo: Pemblokiran konten
- Polri: Penindakan pelaku
- Kemenkeu: Pengawasan fintech
- Masyarakat: Pelaporan dini
Imbauan untuk Publik
- Laporkan transaksi mencurigakan ke call center 1500-771
- Hindari investasi berkedok “game online”
- Edukasi keluarga tentang bahaya judi
Red (ar/ar)
