dok. MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA

Sentra Jateng – Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan mengejutkan terkait viralnya pengibaran bendera bertema anime One Piece di berbagai daerah Indonesia. Dalam konferensi pers di Istana Merdeka hari ini, Prabowo menyatakan hal tersebut bukanlah masalah selama tidak melanggar hukum.

Pernyataan Lengkap Prabowo

✔ “Itu hanya ekspresi seni dan kegemaran”
✔ “Kita harus menghargai kreativitas anak muda”
✔ “Asal tidak menyinggung SARA atau melanggar UU Bendera”

Fenomena Viral One Piece

  • Lokasi: Muncul di Bali, Bandung, Yogyakarta
  • Jenis: Bendera Bajak Laut Straw Hat (Luffy)
  • Trigger: Rilis episode spesial One Piece chapter 1100

Analisis Legal

  1. UU No. 24/2009:
    • Bendera asing/khayalan boleh dikibarkan di bawah Sang Saka Merah Putih
    • Ukuran tidak boleh lebih besar dari bendera negara
  2. UU No. 40/2008:
    • Tidak boleh menyerupai lambang negara

Respons Kemenkumham

Dirjen Administrasi Hukum Umum:
“Secara teknis melanggar, tapi kami akan prioritaskan pendekatan edukasi.”

Dampak Positif

  • Pariwisata: Spot foto baru bagi fans anime
  • Ekonomi: Penjualan merchandise naik 300%
  • Budaya: Diskusi positif tentang hak berekspresi

Statistik Penggunaan

PlatformJumlah Posting
TikTok15.200
Twitter28.500
Instagram42.300

Pandangan Pakar

Dr. Aulia (Antropolog UI):
“Ini fenomena globalisasi budaya pop yang perlu disikapi bijak.”

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X