
Sentra Jateng – Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan mengejutkan terkait viralnya pengibaran bendera bertema anime One Piece di berbagai daerah Indonesia. Dalam konferensi pers di Istana Merdeka hari ini, Prabowo menyatakan hal tersebut bukanlah masalah selama tidak melanggar hukum.
Pernyataan Lengkap Prabowo
✔ “Itu hanya ekspresi seni dan kegemaran”
✔ “Kita harus menghargai kreativitas anak muda”
✔ “Asal tidak menyinggung SARA atau melanggar UU Bendera”
Fenomena Viral One Piece
- Lokasi: Muncul di Bali, Bandung, Yogyakarta
- Jenis: Bendera Bajak Laut Straw Hat (Luffy)
- Trigger: Rilis episode spesial One Piece chapter 1100
Analisis Legal
- UU No. 24/2009:
- Bendera asing/khayalan boleh dikibarkan di bawah Sang Saka Merah Putih
- Ukuran tidak boleh lebih besar dari bendera negara
- UU No. 40/2008:
- Tidak boleh menyerupai lambang negara
Respons Kemenkumham
Dirjen Administrasi Hukum Umum:
“Secara teknis melanggar, tapi kami akan prioritaskan pendekatan edukasi.”
Dampak Positif
- Pariwisata: Spot foto baru bagi fans anime
- Ekonomi: Penjualan merchandise naik 300%
- Budaya: Diskusi positif tentang hak berekspresi
Statistik Penggunaan
| Platform | Jumlah Posting |
|---|---|
| TikTok | 15.200 |
| 28.500 | |
| 42.300 |
Pandangan Pakar
Dr. Aulia (Antropolog UI):
“Ini fenomena globalisasi budaya pop yang perlu disikapi bijak.”
Red (ar/ar)
