
Sentra Jateng – Sebuah pulau kecil hasil reklamasi di perairan Gili Gede, Lombok Barat, terancam disegel oleh pemerintah karena diduga melanggar aturan lingkungan dan tata ruang laut. Peringatan resmi telah dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat (24/5/2025).
Fakta Kasus Reklamasi Ilegal
✔ Luas Pulau: 2,5 hektar
✔ Investor: PT Bahari Nusantara (diduga tak miliki izin AMDAL)
✔ Kerusakan Lingkungan:
- Rusaknya terumbu karang seluas 1,7 ha
- Perubahan arus laut
- Ancaman terhadap habitat penyu
Proses Hukum yang Berjalan
- Surat Peringatan I dari KKP (15 Mei 2025)
- Pemeriksaan lapangan tim gabungan
- Batas waktu 14 hari untuk pembongkaran mandiri
Dampak Ekologis
- Populasi ikan menurun 40%
- 3 titik penyelaman rusak parah
- Erosi pantai di Gili Trawangan
Pernyataan Pejabat
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo:
“Reklamasi tanpa izin merusak ekosistem. Kami tak toleransi pelanggaran ini.”
Respons Pengembang
Direktur PT Bahari Nusantara Andi Wijaya:
“Kami sedang proses perizinan. Ini proyek legal untuk ekowisata.”
Tindakan Penertiban
Jika tak ada compliance:
- Penyegelan pulau
- Denda Rp 50 miliar
- Tuntutan pidana (Pasal 33 UU No. 1/2014)
Statistik Reklamasi Ilegal
| Tahun | Kasus | Nilai Denda |
|---|---|---|
| 2023 | 7 | Rp 210M |
| 2024 | 12 | Rp 450M |
| 2025 | 5 | Rp 175M (sampai Mei) |
Imbauan untuk Wisatawan
- Laporkan aktivitas mencurigakan ke hotline 0811-222-378
- Pilih operator wisata berizin
- Dukung konservasi laut
Red (ar/ar)
