
Sentra Jateng – Istana Kepresidenan memastikan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penetapan hari libur nasional tanggal 18 Agustus 2025 akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyatakan bahwa pengumuman resmi dapat diumumkan besok atau lusa.
Detail SKB Libur 18 Agustus
✔ Tanggal Libur: 18 Agustus 2025 (Hari Senin)
✔ Alasan: Memperingati Hari Konstitusi
✔ Dampak: Libur nasional bagi seluruh instansi pemerintah dan swasta
Proses Pengesahan
- Koordinasi KemenPAN-RB, Kemenag, dan Kemenaker
- Finalisasi dokumen
- Penandatanganan oleh tiga menteri
Pernyataan Juru Bicara Presiden
Fadjroel Rachman:
“SKB sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera diumumkan, paling lambat dua hari ke depan.”
Daftar Libur Nasional 2025
- 1 Januari: Tahun Baru
- 8 April: Hari Raya Nyepi
- 1 Mei: Hari Buruh
- 18 Agustus: Hari Konstitusi (akan ditetapkan)
- 25 Desember: Hari Natal
Respons Publik
- Karyawan: Menyambut baik tambahan hari libur
- Pelaku Usaha: Siap menyesuaikan operasional
- Sekolah: Akan mengatur ulang jadwal ujian
Tujuan Penetapan Libur
✔ Memberikan kesempatan istirahat
✔ Meningkatkan produktivitas kerja
✔ Memperingati momen penting nasional
Red (ar/ar)
