
Sentra Jateng – Jakarta, 25 Mei 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil dua menteri kabinet, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan kementerian. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis, 27 Mei 2025.
Latar Belakang Pemeriksaan
✔ Kasus yang Diselidiki:
- Proyek pengadaan barang/jasa di Kemendikbudristek
- Dana hibah dan bantuan sosial di Kemenag
- Diduga melibatkan oknum pejabat dan penyedia jasa
✔ Status Saat Ini:
- 3 tersangka sudah ditetapkan (pejabat eselon II dan swasta)
- Kerugian negara sementara diperkirakan Rp120 miliar
Jadwal Pemeriksaan
- Nadiem Makarim: Kamis, 09.00 WIB
- Yaqut Cholil Qoumas: Kamis, 13.00 WIB
- Lokasi: Gedung KPK, Jakarta
Pernyataan KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri:
“Pemeriksaan ini bagian dari proses penyidikan standar. Kedua menteri dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas.”
Respons dari Kemendikbudristek & Kemenag
✔ Kemendikbudristek:
- “Pak Menteri siap kooperatif dan mendukung penegakan hukum.”
✔ Kemenag: - “Kami percaya proses hukum berjalan objektif.”
Daftar Pemeriksaan Terkait Kasus
| Tanggal | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| 20 Mei | Budi A | Dirjen Kemendikbud |
| 22 Mei | Anwar B | Penyedia Jasa |
| 27 Mei | Nadiem | Mendikbudristek |
| 27 Mei | Yaqut | Menag |
Analisis Pakar Hukum
Prof. Hikmahanto Juwana (UI):
“Pemanggilan menteri sebagai saksi wajar selama bukan tersangka. Ini bukti KPK bekerja profesional.”
Imbauan untuk Publik
- Hindari spekulasi sebelum ada putusan hukum
- Hargai proses peradilan
- Laporkan jika ada informasi relevan
Red (ar/ar)
