
Sentra Jateng – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah secara resmi mengajak PT Titian Cendekia Internasional (TCI) untuk segera mengambil langkah konkret dalam melestarikan lahan gambut yang mengalami kerusakan di wilayah operasional perusahaan. Ajakan ini disampaikan dalam pertemuan darurat di Pendopo Kabupaten, Senin (27/5/2025).
Latar Belakang Permasalahan
✔ Luas kerusakan: 1.250 hektar (data KLHK 2025)
✔ Penyebab:
- Drainase berlebihan
- Kebakaran lahan
- Alih fungsi illegal
✔ Dampak:
- Emisi karbon meningkat
- Hilangnya biodiversitas
- Banjir di musim hujan
Tuntutan Bupati Kukar
- Rehabilitasi total lahan gambut
- Pembasahan kembali (rewetting)
- Penanaman vegetasi asli
- Audit lingkungan independen
Batas Waktu
- 14 hari kerja untuk menyusun rencana aksi
- 3 bulan untuk implementasi awal
- 1 tahun untuk pemulihan ekosistem
Respons PT TCI
Direktur Utama PT TCI Rachmat Hidayat:
“Kami sedang menyiapkan tim khusus dan dana Rp 25 miliar untuk program restorasi.”
Dukungan KLHK
Dirjen PPKL KLHK Sigit Reliantoro:
“Ini menjadi prioritas nasional. Kami akan pantau langsung progresnya.”
Data Kerusakan Gambut Kukar
| Tahun | Luas Rusak (ha) | Titik Api |
|---|---|---|
| 2023 | 850 | 127 |
| 2024 | 1.100 | 183 |
| 2025 | 1.250 | 97 (sampai Mei) |
Sanksi Potensial
- Pencabutan izin usaha
- Denda Rp 10 miliar
- Tuntutan pidana lingkungan
Program Percontohan
- Desa Gambut Lestari (pilot project)
- Sekolah Lapang Petani Gambut
- Ekowisata gambut
Red (ar/ar)
