dok. HO- Prokom Kukar/ANTARA

Sentra Jateng – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah secara resmi mengajak PT Titian Cendekia Internasional (TCI) untuk segera mengambil langkah konkret dalam melestarikan lahan gambut yang mengalami kerusakan di wilayah operasional perusahaan. Ajakan ini disampaikan dalam pertemuan darurat di Pendopo Kabupaten, Senin (27/5/2025).

Latar Belakang Permasalahan

✔ Luas kerusakan: 1.250 hektar (data KLHK 2025)
✔ Penyebab:

  • Drainase berlebihan
  • Kebakaran lahan
  • Alih fungsi illegal

✔ Dampak:

  • Emisi karbon meningkat
  • Hilangnya biodiversitas
  • Banjir di musim hujan

Tuntutan Bupati Kukar

  1. Rehabilitasi total lahan gambut
  2. Pembasahan kembali (rewetting)
  3. Penanaman vegetasi asli
  4. Audit lingkungan independen

Batas Waktu

  • 14 hari kerja untuk menyusun rencana aksi
  • 3 bulan untuk implementasi awal
  • 1 tahun untuk pemulihan ekosistem

Respons PT TCI

Direktur Utama PT TCI Rachmat Hidayat:
“Kami sedang menyiapkan tim khusus dan dana Rp 25 miliar untuk program restorasi.”

Dukungan KLHK

Dirjen PPKL KLHK Sigit Reliantoro:
“Ini menjadi prioritas nasional. Kami akan pantau langsung progresnya.”

Data Kerusakan Gambut Kukar

TahunLuas Rusak (ha)Titik Api
2023850127
20241.100183
20251.25097 (sampai Mei)

Sanksi Potensial

  1. Pencabutan izin usaha
  2. Denda Rp 10 miliar
  3. Tuntutan pidana lingkungan

Program Percontohan

  • Desa Gambut Lestari (pilot project)
  • Sekolah Lapang Petani Gambut
  • Ekowisata gambut

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X