dok. Asep Firmansyah/ANTARA

Sentra Jateng – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi kuat melalui pengawasan internal selama 3 bulan terakhir.

Detail Penyelidikan

✔ Jumlah ASN yang diselidiki: 7 orang (dari 3 provinsi)
✔ Posisi:

  • 3 orang staf administrasi
  • 2 penyuluh agama
  • 2 pengawas madrasah

✔ Modus Operandi:

  • Rekrutmen internal
  • Penyebaran konten radikal
  • Penggalangan dana ilegal

Tindakan Itjen Kemenag

  1. Pemeriksaan intensif dokumen dan aktivitas digital
  2. Audit keuangan pribadi dan kantor
  3. Pemanggilan resmi pekan depan

Barang Bukti Awal

  • 12 dokumen ajaran menyimpang
  • Catatan transfer mencurigakan
  • Komunikasi encrypted

Pernyataan Itjen Kemenag

Irjen Kemenag Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani:
“Kami tak toleransi penyimpangan ideologi. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan.”

Dampak Penyelidikan

  • Rotasi jabatan sementara bagi yang diselidiki
  • Penguatan pengawasan internal
  • Pelatihan deradikalisasi untuk ASN

Statistik Kasus Radikal ASN

TahunKasusSanksi
20235Pemecatan 3 orang
20248Pemecatan 5 orang
20253Dalam proses

Kolaborasi dengan BNPT

  1. Pertukaran data intelijen
  2. Pendampingan psikologis
  3. Deradikalisasi jika diperlukan

Imbauan untuk Masyarakat

  1. Laporkan aktivitas mencurigakan
  2. Waspada dokumen palsu
  3. Verifikasi informasi keagamaan

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X