dok. Harianto/ANTARA

Sentra Jateng – Para petani di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengapresiasi kebijakan terbaru Kementerian Pertanian yang mempermudah proses penebusan pupuk bersubsidi. Kini, petani cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan alokasi pupuk tanpa perlu membawa dokumen tambahan lainnya.

Mekanisme Baru Penebusan Pupuk

✔ Syarat:

  • KTP asli
  • Terdaftar sebagai petani aktif di sistem online
  • Memiliki lahan valid

✔ Kuota per petani:

  • Urea: 200 kg/musim
  • NPK: 300 kg/musim
  • Organik: 500 kg/musim

Dampak Positif

  1. Waktu lebih efisien (proses <10 menit)
  2. Tekan penyalahgunaan 40%
  3. Distribusi merata ke petani kecil

Testimoni Petani

Sukardi (45), petani padi:
“Dulu harus bawa banyak dokumen, sekarang simpel. Tinggal tunjuk KTP langsung dapat.”

Data Realisasi Penyaluran

Jenis PupukKuota 2025Terealisasi
Urea12.000 ton9.800 ton
NPK18.000 ton14.200 ton
Organik25.000 ton22.100 ton

Teknologi Pendukung

  1. Aplikasi SIPERTANI verifikasi online
  2. Database terintegrasi dengan Dukcapil
  3. POSKO pengaduan 24 jam

Pernyataan Dinas Pertanian

Kepala Dinas Teten Jatnika:
“Ini bagian dari reformasi birokrasi. Tahun depan akan kami perluas ke jenis pupuk lain.”

Tantangan yang Dihadapi

  • Gangguan server saat padat
  • Pemahaman petani tentang teknologi
  • Pemerataan di desa terpencil

Langkah Pengembangan

  1. Pelatihan penggunaan aplikasi
  2. Penambahan distributor resmi
  3. Sosialisasi intensif

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X