
SENTRA JATENG – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengumumkan bahwa 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky Saputra Namo.
Penetapan Tersangka
“Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan di Kupang, Senin. Hal ini disampaikannya saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky Namo di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.
Perwira Diduga Terlibat
Dia mengatakan dari 20 orang tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky. “Kejadian ini, saya sesalkan dan saya sebagai Pangdam IX/Udayana sekaligus atasan langsung, di satuan ini atas peristiwa ini saya akan laksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Proses Pemeriksaan
Saat ini, proses pemeriksaan masih terus berlanjut, melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) serta Kodam Udayana untuk mengungkap kasus tersebut. Pangdam Udayana mengaku kehilangan seorang prajurit muda dan menyesalkan kejadian tersebut.
Reaksi Keluarga
Pewarta ANTARA melaporkan bahwa saat Pangdam tiba di rumah orang tua Prada Lucky, langsung memeluk ayah dari almarhum Prada Lucky Saputra Namo, kemudian menghadap ke ibunda Prada Lucky dan langsung disambut dengan tangisan. Sepriana Paulina Mirpey, ibunda almarhum Prada Lucky, sambil bersujud memohon kepada Pangdam IX/Udayana agar para pelakunya dihukum sesuai perbuatan mereka.
“Tolong jangan ada fitnah lagi bapa, saya seorang ibu. Saya rela kalau anak saya mati di medan perang, tetapi ini di oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata ibunda Prada Lucky.
Red (ar/ar)
