
SENTRA JATENG – SEMARANG. Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali membuka kesempatan bagi para pelaku usaha mikro melalui Program Perintisan Ekonomi Nasional (PENA). Program yang memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp 6 juta per penerima ini ditujukan untuk memberdayakan masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi di tingkat akar rumput.
Menteri Sosial RI, Muhammad Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan usaha mikro yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Bantuan diberikan secara non-tunai melalui mekanisme transfer bank untuk memastikan transparansi dan tepat sasaran.
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan
Tidak semua orang dapat menerima bantuan ini. Kemensos telah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia.
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran.
- Memiliki usaha mikro yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan.
- Bukan merupakan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah pusat pada periode yang sama.
- Memiliki rekening bank aktif yang masih aktif atas nama sendiri.
- Bersedia mengikuti pelatihan dan pendampingan usaha yang diselenggarakan oleh Kemensos.
Selain memenuhi kriteria di atas, calon penerima juga harus menyiapkan dokumen pendukung seperti Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan bukti usaha (contoh: foto usaha).
Cara dan Timeline Pendaftaran
Pendaftaran Program PENA Gelombang II tahun 2025 telah dibuka secara online. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Calon penerima mengakses laman pendaftaran resmi di pena.kemensos.go.id.
- Melakukan registrasi dengan mengisi data diri secara lengkap dan benar sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
- Mengunggah (upload) semua dokumen persyaratan yang telah dipindai (scan) dalam format PDF atau JPG.
- Submit formulir pendaftaran dan menunggu proses verifikasi dan seleksi dari pihak Kemensos.
Pendaftaran dibuka hingga 31 Agustus 2025. Proses seleksi akan dilakukan pada bulan September, dan bagi yang lulus akan menerima bantuan pada Oktober 2025. Calon penerima diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kemensos dan tidak memungut biaya apapun dalam proses pendaftaran.
Tujuan dan Dampak yang Diharapkan
Program PENA diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro untuk dapat mengembangkan usahanya, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas jaringan pemasaran. Dengan adanya bantuan modal dan pendampingan, diharapkan dapat menekan angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru yang berkelanjutan.
Muhadjir berpesan, “Manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya untuk mengembangkan usaha. Ini adalah modal untuk bangkit dan menjadi lebih mandiri secara ekonomi.”
Red [SKP]
