
SENTRA JATENG – Aksi demonstrasi di Kota Solo kembali diwarnai insiden berbahaya. Tiga orang anak, yang masih berstatus pelajar, diamankan polisi karena kedapatan membawa bom molotov saat hendak mengikuti sebuah unjuk rasa, Selasa (2/9/2025). Yang lebih mencengangkan, pengakuan mereka bahwa cara merakit bahan peledak itu dipelajari secara mandiri dari berbagai media online.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran mendalam tentang dampak konten berbahaya di internet yang dapat dengan mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan pihaknya masih mendalami motif ketiga pelajar tersebut membawa molotov cocktail.
Pelajar Diamankan Saat Hendak Ikut Aksi Unjuk Rasa
Berdasarkan laporan polisi, ketiga pelajar ini diamankan oleh anggota Samapta Polresta Solo di sekitar lokasi unjuk rasa. Saat diperiksa, mereka mengaku akan mengikuti demonstrasi yang berlangsung. Dari pengawasan aparat, terlihat perilaku mencurigakan yang kemudian membawa pada penemuan bom molotov yang mereka bawa.
“Benar, kita mengamankan tiga orang pelajar. Mereka membawa molotov. Saat ini masih kita dalami, untuk apa membawa benda tersebut,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, ketika dikonfirmasi terkait insiden ini.
Belajar Merakit dari Media Online, Polresta Solo Gelar Tes Urine
Hasil pemeriksaan pendahuluan mengungkap fakta yang memperihatinkan. Ketiga pelajar tersebut mengaku mempelajari cara merakit bom molotov secara otodidak dari tayangan-tayangan di media online. Mereka kemudian membeli bahan-bahannya, yaitu botol kaca, bensin, dan kain, untuk dicoba dirangkai sendiri.
Menyikapi hal ini, Polresta Solo tidak hanya melakukan pemeriksaan biasa. Untuk mengantisipasi kemungkinan pengaruh zat adiktif, pihak kepolisian juga langsung menggelar tes urine terhadap ketiga pelajar tersebut. “Kita lakukan tes urine, hasilnya negatif. Tidak ada indikasi pengaruh narkoba,” jelas Ade Ary.
Motif dan Kemungkinan Adanya Pelaku Lain
Polisi masih menyelidiki motif pasti dibalik aksi nekat ketiga pelajar ini. Beberapa dugaan sementara, apakah mereka membawa molotov dengan tujuan digunakan dalam unjuk rasa, sekadar ingin mencoba, atau bahkan dipengaruhi dan diperintah oleh pihak lain.
“Kami masih mendalami, apakah mereka berencana menggunakan molotov tersebut dalam demo atau tidak. Kami juga selidiki kemungkinan ada orang lain yang menyuruh atau memengaruhi mereka,” tambah Kapolresta Solo. Penyidik juga berusaha melacak konten media online spesifik seperti apa yang menjadi sumber pembelajaran mereka.
Ancaman Hukum dan Pendekatan Khusus bagi Anak
Meskipun masih di bawah umur, ketiga pelajar ini bisa dikenai ancaman hukum. Pasal yang disiapkan adalah Pasal 1 ayat (1) Perppu Nomor 2 Tahun 1958 tentang Larangan Membuat, Membawa, dan Memiliki Bahan Peledak.
Namun, polisi juga menyatakan akan menerapkan pendekatan yang berbeda mengingat status mereka sebagai anak. Proses hukum akan dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak dan upaya pembinaan. Orang tua masing-masing pelajar juga telah dihubungi untuk ikut dalam proses pemeriksaan.
Red (ar/ar)
