
SENTRA JATENG – Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan aparat keamanan mengguncang Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang mahasiswa berinisial MF (22) harus mengalami luka-luka berat setelah dianiaya oleh sejumlah oknum. Kapolda NTT, Irjen Pol. Johanis Asadoma, mengonfirmasi bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari empat anggota Polri dan tiga orang pegawai harian.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (8/9/2025) malam itu berawal dari persoalan sepele dan berujung pada penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh oknum yang bertugas.
Kronologi Awal Insiden dari Salah Paham
Berdasarkan penjelasan Kapolda NTT, insiden berawal sekitar pukul 21.00 WITA. Korban, MF, diduga sedang dalam pengaruh alkohol dan bersepeda motor di Jalan Frans Seda. Saat melintas di depan Mapolres Kupang Kota, motor yang dikendarainya nyaris menabrak seorang pegawai harian yang sedang bertugas.
“Korban yang diduga under influence kemudian memaki-maki pegawai tersebut. Ini memicu kesalahpahaman,” jelas Johanis Asadoma dalam konferensi persnya, Selasa (9/9/2025).
Eskalasi Kekerasan yang Tak Terkendali
Alih-alih diselesaikan secara proporsional, kesalahpahaman itu justru bereskalasi menjadi aksi kekerasan massal. Beberapa orang, termasuk keempat anggota polisi dan tiga pegawai harian yang kini menjadi tersangka, secara beramai-ramai memukuli MF.
Korban mengalami luka berat dan babak belur di sekujur tubuhnya sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Video yang memperlihatkan kondisi korban yang memprihatinkan beredar luas di media sosial, memantik kemarahan publik.
Tindakan Tegas Kapolda: Langsung Tetapkan Tersangka
Menyikapi insiden yang sangat merusak citra institusi ini, Kapolda NTT mengambil tindakan tegas dan cepat. Hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, tujuh orang yang terlibat langsung dalam penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tidak toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, apalagi yang melibatkan kekerasan. Mereka akan diproses secara hukum yang berlaku dan juga proses kode etik,” tegas Kapolda dengan nada keras. Langkah cepat ini diapresiasi banyak pihak sebagai bentuk komitmen untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak disiplin.
Kondisi Korban dan Proses Hukum Berjalan
Saat ini, kondisi korban, MF, dilaporkan sudah stabil dan masih menjalani perawatan medis. Keluarganya telah melaporkan kejadian tersebut dan proses hukum telah dimulai. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Berjemaah atau pasal-pasal lain yang lebih berat seiring perkembangan hasil penyidikan.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya pengendalian diri dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani setiap situasi, serta komitmen pimpinan untuk menindak tegas oknum yang melanggar hukum.
Red (ar/ar)
