dok. Tangkapan layar video instagram Ade Supriyatna @adescoqi

SENTRA JATENG – Komposisi pendapatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Kota Depok disebut menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 47 juta per bulan, sebuah angka yang mencapai hampir 80 persen dari total take home pay-nya.

Pengeluaran anggaran yang dinilai tidak wajar ini terungkap dalam dokumen resmi yang dibahas dalam rapat internal. Besaran tunjangan ini dinilai sangat timpang dibandingkan dengan upah minimum dan kondisi ekonomi sebagian besar warga Depok.

Rincian Pendapatan yang Menyebabkan Pro dan Kontra

Berdasarkan dokumen yang dilansir, take home pay atau penghasilan bersih Ketua DPRD Depok berkisar di angka Rp 60 juta per bulan. Dari jumlah tersebut, tunjangan perumahan sebesar Rp 47 juta berkontribusi terhadap 78,3 persen dari total pendapatan yang diterima.

“Komposisi ini sangat tidak sehat dan menunjukkan ketergantungan yang sangat tinggi pada tunjangan, bukan pada gaji pokok. Ini memicu pertanyaan tentang prinsip keadilan fiscal,” ujar pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Wijayanto.

Argumentasi DPRD: Sesuai Perda dan untuk Kebutuhan Representatif

Sekretaris DPRD Kota Depok, Ahmad Fadillah, membenarkan besaran angka tersebut. Menurutnya, pemberian tunjangan perumahan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang tunjangan dan telah melalui proses pembahasan yang demokratis.

“Tunjangan ini dimaksudkan untuk mendukung kegiatan representatif dan operasional ketua dewan yang memang memerlukan standar tertentu, termasuk dalam hal akomodasi,” jelas Ahmad Fadillah saat memberikan klarifikasi.

Reaksi Publik dan Desakan Transparansi

Masyarakat Kota Depok menyayangkan besaran tunjangan yang dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi daerah. Beberapa kelompok masyarakat sipil mendesak adanya audit atas seluruh komponen pendapatan anggota dewan dan transparansi yang lebih luas kepada publik.

“Kami meminta DPRD membuka seluas-luasnya rincian pendapatan dan pengeluaran mereka kepada publik. Uang yang digunakan adalah uang rakyat, sehingga rakyat berhak tahu dan mengawasi,” tegas Koordinator Depok Corruption Watch, Rendra Setiawan.

Janji Evaluasi di Tengah Tekanan Publik

Merespon tekanan yang semakin besar, Pemerintah Kota Depok menyatakan akan mengevaluasi kebijakan tunjangan ini. Wali Kota Depok, Mohammad Idris, berjanji akan duduk bersama dengan DPRD untuk membahas ulang kebijakan yang dinilai tidak populer ini.

“Kami mendengar aspirasi masyarakat. Kami akan mengkaji ulang kebijakan ini dengan prinsip keadilan dan kepatutan,” ujar Wali Kota Idris. Evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan tunjangan yang lebih rasional dan accountable di masa mendatang.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X