dok. Tangkap layar video Dedi Mulyadi

SENTRA JATENG – Rencana pemindahan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta ke lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menuai beragam respons. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purwakarta, Dr. H. Aep Saepudin, M.Si., memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme dan dasar hukum yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan optimalisasi sumber daya manusia aparatur antara kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi. Prosesnya dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi dan kompetensi dari ASN yang bersangkutan.

Dasar Hukum dan Alasan Pengaturan Kepegawaian

Aep Saepudin menjelaskan bahwa perpindahan ASN antar pemerintah daerah merupakan hal yang diatur dalam perundang-undangan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendistribusikan SDM ASN secara lebih merata dan menutupi kekurangan tenaga pada bidang-bidang tertentu di Pemprov Jabar.

“Perpindahan ini dilakukan berdasarkan permintaan dan kebutuhan dari Pemprov Jawa Barat. Kita lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN,” ujar Aep Saepudin di ruang kerjanya, Selasa (9/9/2025).

Mekanisme Seleksi dan Kriteria ASN yang Dipindahkan

Proses pemindahan tidak dilakukan secara serampangan. BKD Purwakarta melakukan seleksi ketat terhadap ASN yang akan dipindahkan. Kriteria utama adalah memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Pemprov Jabar, mempertimbangkan masa kerja, dan tentunya atas persetujuan dari ASN yang bersangkutan.

“Tidak serta merta dipindahkan. Ada proses assessment, melihat kompetensi dan kualifikasi. Yang paling penting adalah prinsip sukarela, harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan,” tambah Aep.

Jaminan Hak dan Status Kepegawaian

BKD Purwakarta memastikan bahwa seluruh hak dan status kepegawaian ASN yang dipindahkan akan tetap terjaga. Mereka tidak akan mengalami penurunan pangkat, golongan, atau hak-hak finansial lainnya. Bahkan, dengan berpindah ke instansi provinsi, terbuka kesempatan untuk pengembangan karir yang lebih luas.

“Status mereka sebagai ASN tetap. Hak-hak mereka dijamin. Justru ini bisa menjadi momentum untuk pengembangan karir yang lebih baik di tingkat provinsi,” jelas Aep.

Respons dari ASN dan Langkah Selanjutnya

Kebijakan ini mendapatkan respons beragam dari kalangan ASN di Purwakarta. Sebagian melihatnya sebagai peluang untuk pengembangan karir, sementara lainnya memilih untuk tetap bertugas di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Saat ini proses masih dalam tahap pendataan dan verifikasi oleh BKD Purwakarta bersama dengan BKD Provinsi Jawa Barat. Transfer ASN ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas birokrasi di tingkat provinsi sekaligus menjadi contoh pengelolaan kepegawaian yang fleksibel dan adaptif.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X