dok. Frederikus Tutoke Soromaking/KOMPAS

SENTRA JATENG – Nama Ferry Irwandi, konten kreator dan aktivis pendidikan yang baru saja diwisuda dari PKN STAN, kembali mencuat. Kali ini, ia berada dalam sorotan karena diklaim oleh TNI sebagai salah satu nama yang dianggap mengancam pertahanan siber Indonesia. Klaim ini menuai protes dan permintaan penjelasan publik, memaksa institusi TNI untuk memberikan klarifikasi terbuka.

Ferry Irwandi sendiri menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun surat pernyataan terkait statusnya yang dianggap sebagai ancaman. Ia mendesak TNI untuk transparan dan membuka alasan serta dasar hukum atas penetapan tersebut.

Latar Belakang: Nama Muncul dalam Konteks Ancaman Siber

Persoalan ini mencuat setelah Ferry Irwandi aktif menyuarakan isu-isu transparansi dan kebijakan publik melalui platform digitalnya. Beberapa unggahannya yang kritis diduga menjadi pemicu perhatian dari pihak berwajib. Namun, hingga saat ini, tidak ada penjelasan resmi yang rinci dari TNI mengenai jenis konten atau aktivitas spesifik apa dari Ferry yang dikategorikan sebagai ancaman siber.

“Saya hanya menyampaikan aspirasi dan melakukan edukasi kepada publik. Saya tidak pernah menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, apalagi meretas sistem negara. Saya meminta TNI untuk menjelaskan secara detail kesalahan saya,” tutur Ferry Irwandi melalui akun media sosialnya.

TNI Diminta Transparan dan Sampaikan Dasar Hukum

Desakan untuk transparan tidak hanya datang dari Ferry Irwandi. Sejumlah pengamat hukum dan organisasi masyarakat sipil juga meminta TNI bersikap transparan. Mereka menekankan bahwa menjatuhkan stigma “ancaman siber” kepada seorang warga negara adalah hal yang serius dan harus didukung dengan bukti serta dasar hukum yang kuat, bukan sekadar klaim.

“Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak tahu apa indikator dan bukti yang mendasari TNI menyebut seorang warga negara sebagai ancaman siber. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang,” ujar seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Bivitri Susanti.

Respons Awal TNI: Masih dalam Tahap Verifikasi

Menanggapi gelombang permintaan penjelasan tersebut, Jubir TNI, Mayor Jenderal TNI Nugraha Gumilar, memberikan respons awal. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi dan koordinasi internal mengenai hal tersebut.

“Kami akan melakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu terkait informasi yang beredar. TNI selalu bekerja berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gumilar dalam keterangan singkatnya. Ia berjanji akan memberikan penjelasan yang komprehensif setelah proses verifikasi selesai.

Dampak pada Ferry Irwandi dan Masyarakat Sipil

Status yang melekat pada diri Ferry Irwandi, meski masih berupa klaim, berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari stigmatisasi hingga pembatasan hak-hak digitalnya. Kasus ini juga diawasi ketat oleh masyarakat sipil sebagai tolok ukur kebebasan berekspresi dan kritik di ruang digital Indonesia.

Publik kini menanti penjelasan resmi dan komprehensif dari TNI. Kejelasan alasan, dasar hukum, dan proses yang fair menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan melindungi hak-hak dasar warga negara.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X