
SENTRA JATENG – Gedung rakyat kembali mempertontonkan sisi kelamnya. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus menghadapi sanksi tegas berupa pemberhentian sementara atau dinonaktifkan dari tugasnya. Sanksi ini dijatuhkan bukan tanpa alasan, melainkan akibat pernyataan kontroversial, sikap yang dinilai melanggar etik, hingga keterlibatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah.
Tindakan nonaktif ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal dan upaya menjaga kredibilitas lembaga legislatif di mata publik. Berikut adalah sejumlah nama yang tercatat harus melepaskan sementara jabatannya akibat berbagai pelanggaran.
Nonaktif Usai OTT KPK: Bobby Adhityo Rizaldi dan Mulyadi
Bobby Adhityo Rizaldi, anggota Fraksi Partai Golkar, resmi dinonaktifkan Partai Golkar pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah OTT. Politikus yang membidangi masalah keuangan ini diduga kuat terlibat dalam praktik suap terkait dengan pengurusan anggaran.
Nasib serupa menimpa Mulyadi, anggota Fraksi Partai Demokrat. Ia juga dinonaktifkan dari segala tugas dan fungsinya di partai setelah diamankan KPK dalam OTT yang sama dengan Bobby. Keduanya kini berstatus tersangka dan proses hukumnya masih berjalan.
Pelanggaran Sumpah Jabatan dan Etik: Nurul Arifin
Nurul Arifin, anggota Fraksi Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Barat, harus menerima sanksi nonaktif. Hal ini diputuskan setelah adanya pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan kode etik yang dilakukan olehnya. Meski tidak dijelaskan secara rinci, pelanggaran yang dilakukan dinilai cukup serius hingga memerlukan sanksi pemberhentian sementara.
Pernyataan Radikal dan Provokatif: Habib Aboe Bakar Al Habsy
Sosok Habib Aboe Bakar Al Habsy, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ramai diperbincangkan. Ia resmi dinonaktifkan oleh partainya karena sejumlah pernyataannya dinilai radikal, provokatif, dan telah melanggar kode etik DPR.
“Pernyataan-pernyataannya dinilai telah meresahkan masyarakat dan tidak mencerminkan nilai-nilai kebangsaan,” ujar juru bicara Fraksi PKB mengenai alasan pemberhentian sementara Habib Aboe Bakar Al Habsy.
Mekanisme Nonaktif dan Proses Hukum
Pemberhentian sementara atau nonaktif merupakan langkah darurat yang diambil partai atau Badan Kehormatan (BK) DPR. Status nonaktif biasanya diberikan ketika seorang anggota ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus hukum, seperti korupsi, atau terbukti melanggar kode etik secara berat.
Selama dinonaktifkan, anggota yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, termasuk menghadiri rapat, menyuarakan pendapat di parlemen, dan menikmati hak-hak finansial tertentu. Status mereka akan dievaluasi kembali setelah proses hukum atau proses sanksi etik dinyatakan selesai.
Red (ar/ar)
