dok. KPPU

SENTRA JATENG – Proses penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dugaan praktik kartel dalam industri pinjaman online (pinjol) menemui kendala serius. Para pihak terlapor dalam kasus ini secara resmi menolak untuk menerima dan membalas Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (LDP) yang dikirimkan oleh investigator KPPU. Penolakan ini merupakan bentuk perlawanan hukum (legal obstruction) yang dapat memperlambat bahkan mempersulit proses pengungkapan kebenaran.

LDP merupakan surat formal pemberitahuan awal sekaligus permintaan keterangan dan dokumen dari KPPU kepada para pihak yang diduga terlibat pelanggaran. Penolakan untuk menerima atau menanggapi LDP menunjukkan sikap tidak kooperatif dari para terlapor.

Sikap Tertutup Para Terlapor Hambat Investigasi

Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah, membenarkan adanya kendala tersebut. “Benar, para pihak yang kami duga terlibat dalam dugaan praktik kartel pinjol ini menolak LDP yang kita sampaikan. Mereka tidak memberikan respons atau dokumen yang kita minta,” ujar Afif ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Sikap tertutup dan tidak kooperatif ini, menurut Afif, merupakan strategi hukum yang umum dilakukan untuk menghambat laju penyelidikan. “Ini merupakan bagian dari perlawanan hukum yang kita hadapi. Tentu saja ini mempersulit kerja investigator kami untuk mengumpulkan bukti awal,” tambahnya.

KPPU Tidak Akan Menyerah dan Lanjut ke Tahap Berikutnya

Meski menghadapi penolakan, KPPU menegaskan tidak akan surut satu langkah pun. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses pemeriksaan ke tahap yang lebih dalam bahkan tanpa respons dari para pihak yang diperiksa.

“Kita tidak berhenti. Kita akan lanjutkan ke tahap berikutnya. Kita punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pendalaman, memanggil pihak-pihak terkait, dan menggunakan alat bukti lainnya,” tegas Afif. Langkah selanjutnya yang dapat diambil KPPU adalah melakukan pemeriksaan secara langsung, meminta data dari pihak ketiga (seperti bank atau OJK), atau bahkan melakukan penggeledahan (raids) setelah mendapatkan izin dari pengadilan.

Dugaan Kuat Praktik Kartel Harga dan Data

KPPU mulai menyelidiki dugaan kartel di industri pinjol setelah menemukan indikasi kuat adanya koordinasi antar perusahaan dalam menetapkan suku bunga, fee, dan tenor pinjaman. Praktik kartel semacam ini sangat merugikan konsumen karena menghilangkan pilihan dan mematikan persaingan sehat yang seharusnya menghasilkan produk yang lebih murah dan berkualitas.

Selain itu, diduga juga terjadi praktik berbagi data nasabah (data sharing) secara ilegal antar platform pinjol, yang tidak hanya melanggar Uang Persaingan Usaha tetapi juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Komitmen KPPU Berantas Kartel Pinjol

Kasus ini menjadi ujian penting bagi KPPU dalam memberantas praktik anti-persaingan di sektor digital yang semakin marak. KPPU berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

“Kami akan terus mendorong proses hukum ini. Industri pinjol harus berjalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Konsumen harus dilindungi dari praktik-praktik yang merugikan,” pungkas Afif. Industri dan masyarakat pun menanti langkah tegas KPPU dalam mengatasi perlawanan hukum ini dan mengungkap praktik kartel yang diduga terjadi.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X