dok. Kementrian PANRB

SENTRA JATENG – Pemerintah secara resmi telah menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diterbitkan hari ini, Sabtu (20/9/2025), total terdapat 25 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Penetapan ini merupakan hasil koordinasi antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam merencanakan aktivitas serta untuk mendukung sektor pariwisata dan perekonomian domestik.

Rincian 17 Hari Libur Nasional 2026

Libur nasional mencakup peringatan hari-hari besar keagamaan dan nasional. Berikut daftarnya:

  1. 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
  2. 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. 10 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  4. 25 Maret: Jumat Agung
  5. 1 April: Paskah
  6. 3 April: Idul Fitri 1447 H
  7. 4 April: Idul Fitri 1447 H
  8. 12 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  9. 25 Mei: Waisak 2570
  10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  11. 6 Juli: Idul Adha 1447 H
  12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  13. 7 September: Tahun Baru Islam 1448 H
  14. 15 November: Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember: Hari Natal

Rincian 8 Hari Cuti Bersama 2026

Sementara itu, cuti bersama ditetapkan untuk menciptakan long weekend yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Cuti bersama tahun 2026 adalah:

  1. 5 April (Senin): Cuti bersama Idul Fitri
  2. 6 April (Selasa): Cuti bersama Idul Fitri
  3. 7 April (Rabu): Cuti bersama Idul Fitri
  4. 13 Mei (Kamis): Cuti bersama Kenaikan Isa Almasih
  5. 26 Mei (Jumat): Cuti bersama Waisak
  6. 7 Juli (Selasa): Cuti bersama Idul Adha
  7. 8 September (Selasa): Cuti bersama Tahun Baru Islam
  8. 24 Desember (Kamis): Cuti bersama Natal

Dampak dan Tujuan Kebijakan

Penetapan cuti bersama ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan meningkatnya perjalanan wisata domestik. Masyarakat juga dapat merencanakan cuti tahunan mereka dengan lebih baik.

“Dengan perencanaan yang matang, long weekend diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat untuk berwisata, yang pada akhirnya menggerakkan perekonomian daerah dan nasional,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, seperti dikutip dalam rilis resmi.

SKB Tiga Menteri ini juga mengimbau kepada perusahaan untuk mengikuti ketentuan libur nasional dan memberikan cuti bersama kepada karyawannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X