DOK. Humas Pemprov Riau/KOMPAS

SENTRA JATENG  – Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, mengeluarkan kebijakan tegas yang mewajibkan seluruh kendaraan operasional dan dinas milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BUMDes, serta perusahaan lainnya untuk menggunakan plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan hitam. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendapatan Retribusi Atas Penggantian Biaya Cetak Plat Nomor Kendaraan Bermotor.

Kebijakan yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi. Dana yang terkumpul dari retribusi cetak plat nomor ini akan dialokasikan secara khusus untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Provinsi Riau.

“Kita butuh sumber pendanaan yang inovatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Kebijakan pergantian plat kendaraan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi PAD, yang pada akhirnya manfaatnya akan kembali kepada masyarakat melalui infrastruktur yang lebih baik,” tegas Gubernur Edy Natar Nasution, Selasa (29/9/2025).

Target Seluruh Kendaraan Usaha dan Operasional

Aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan pribadi. Sasaran utama kebijakan ini adalah seluruh kendaraan yang digunakan untuk kepentingan operasional, termasuk di dalamnya kendaraan dinas pemerintah daerah, kendaraan operasional BUMD dan BUMDes, serta kendaraan milik perusahaan swasta yang digunakan untuk keperluan usaha.

Dengan demikian, kendaraan-kendaraan yang saat ini masih menggunakan plat kuning, plat merah, atau warna lain yang dikategorikan sebagai kendaraan dinas/operasional, harus segera menyesuaikan diri dan menggantinya dengan plat berwarna putih-hitam.

Mekanisme dan Alokasi Dana Retribusi

Pergub tersebut menjelaskan mekanisme pembayaran retribusi yang harus dilakukan oleh badan usaha atau instansi ketika melakukan permohonan cetak plat nomor kendaraan. Besaran tarif retribusinya telah ditetapkan dalam peraturan gubernur tersebut.

Gubernur Edy menegaskan bahwa dana yang berhasil dihimpun dari retribusi ini tidak akan masuk ke kas umum daerah secara bebas. “Dana hasil dari retribusi ini akan dimasukkan dalam pos pendapatan yang dialokasikan secara khusus, dan penggunaan utamanya adalah untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Riau,” jelasnya.

Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah. Perusahaan dan BUMD yang menggunakan kendaraan operasional di wilayah Riau dianggap turut berkontribusi langsung terhadap pemasukan daerah, yang ujungnya adalah perbaikan sarana dan prasarana publik untuk kepentingan bersama. Pemerintah Provinsi Riau akan melakukan sosialisasi intensif kepada para pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X