
SENTRA JATENG – Pemerintah Kota Bekasi harus menerima kenyataan pahit dengan dipangkasnya alokasi Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat sebesar Rp 156,63 miliar. Pemotongan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam upaya percepatan konsolidasi fiskal.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Muhammad Rizki, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah evaluasi terhadap kinerja fiskal daerah. “Kami telah melakukan penyesuaian pada penyaluran DTU untuk beberapa daerah, termasuk Kota Bekasi, guna menjaga stabilitas fiskal nasional,” ujar Rizki saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).
Rincian Pemotongan dan Dampaknya
Pemotongan dana sebesar Rp 156,63 miliar ini dipastikan akan berdampak signifikan terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. Angka tersebut bukanlah jumlah yang kecil dan berpotensi mengganggu ritme belanja daerah, terutama untuk program-program prioritas.
“Kami tentu sangat kehilangan. Dana sebesar itu sudah dialokasikan untuk sejumlah program yang mendesak, termasuk perbaikan infrastruktur dasar dan peningkatan layanan kesehatan,” tutur Ahmad Luthfi, Juru Bicara Pemerintah Kota Bekasi, dengan nada prihatin.
Respons dan Langkah Antisipasi Pemkot
Menghadapi situasi ini, Pemerintah Kota Bekasi tidak tinggal diam. Luthfi menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam dan penyusunan ulang prioritas belanja.
“Kami akan melakukan realokasi dan penajaman prioritas. Program-program yang tidak terlalu mendesak mungkin akan kami tunda, sementara program yang menyentuh hajat hidup orang banyak akan kami upayakan semaksimal mungkin,” papar Luthfi lebih lanjut. Langkah efisiensi di semua perangkat daerah juga akan digenjot untuk mengantisipasi kekurangan anggaran ini.
Konteks Nasional Pemotongan Dana
Kebijakan pemotongan Dana Transfer Umum ini tidak hanya menyasar Kota Bekasi. Pemerintah pusat melakukan penyesuaian serupa terhadap beberapa daerah lain sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Keuangan Negara. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kerangka fiskal jangka menengah nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan adanya pemotongan ini, Pemerintah Kota Bekasi dituntut untuk lebih cermat dan inovatif dalam mengelola keuangan daerah, serta mencari sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) potensial lainnya untuk menutupi kekurangan yang terjadi.
Red (ar/ar)
