
SENTRA JATENG – Terungkapnya alat kontrasepsi sebagai salah satu barang bukti dalam kasus kematian seorang perempuan di Tambora, Jakarta Barat, ramai diperbincangkan publik. Polda Metro Jaya pun buka suara dan memberikan penjelasan resmi mengenai fungsi barang bukti non-konvensional tersebut dalam proses penyelidikan.
Wakasatgas Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyitaan alat kontrasepsi tersebut merupakan bagian standar dari proses olah tempat kejadian perkara (TKP). “Itu adalah barang bukti yang ditemukan di TKP. Jadi semua barang yang ada di TKP, pasti kita amankan untuk kita periksa, kita olah,” jelas Ade Ary saat dihubungi pada Kamis (2/10/2025).
Konteks Penemuan Barang Bukti
Penemuan alat kontrasepsi ini tidak bisa dipisahkan dari kronologi penemuan korban. Jasad perempuan yang belum diidentifikasi ini pertama kali ditemukan oleh warga pada Selasa (30/9/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban ditemukan terbungkus dalam karung dan sebuah koper di Jalan Kemandoran, Tambora.
“Jadi pada saat kita melakukan olah TKP, di dalam koper itu ada barang-barang, ada pakaian, ada handuk, ada alat kontrasepsi, dan barang-barang lainnya. Itu yang kita amankan semua,” ujar Ade Ary melanjutkan penjelasannya. Penanganan awal kasus ini berada di bawah Polsek Tambora sebelum kemudian ditingkatkan ke Polda Metro Jaya.
Tujuan Pemeriksaan Barang Bukti
Ade Ary menegaskan bahwa pengambilan semua barang dari TKP, termasuk alat kontrasepsi, memiliki tujuan investigatif yang jelas. Barang-barang ini akan dianalisis secara mendalam untuk melacak identitas korban dan mengungkap sebab musabab kematiannya.
“Tujuannya untuk mengidentifikasi, siapa sih korban ini, dan juga untuk mengungkap kematian korban, apakah ada kejahatan atau tidak di balik kematian korban,” paparnya. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil autopsi untuk menentukan penyebab pasti kematian dan statusnya sebagai kasus pidana atau tidak.
Proses Hukum dan Status Terkini
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi penyelidikan. “Kita sudah periksa beberapa saksi. Untuk perkara ini, kita masih dalam tahap penyelidikan. Masih menunggu hasil visum et repertum dari laboratorium,” kata Ade Ary.
Dia menekankan bahwa meski alat kontrasepsi menjadi perhatian publik, fungsi utama barang bukti tersebut dalam proses hukum adalah sebagai bagian dari upaya rekonstruksi kejadian. Dengan demikian, semua barang yang ditemukan di TKP berpotensi menjadi petunjuk kunci, tanpa terkecuali, untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi ini.
Red (ar/ar)
