
SENTRA JATENG – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan hasil pengembalian uang negara (asset recovery) dari kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO senilai Rp 24 triliun. Pemaparan ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Satya Nandana di hadapan Presiden terpilih 2025-2030, Prabowo Subianto.
Pameran hasil korupsi ini terjadi dalam rapat koordinasi (rakor) pengamanan aset negara yang digelar di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, pada Jumat (17/10/2025). Rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga penegak hukum.
Pemulihan Aset dari Berbagai Bentuk
Jaksa Agung Satya Nandana menjelaskan bahwa nilai Rp 24 triliun tersebut merupakan akumulasi dari berbagai bentuk pemulihan aset. “Yang sudah kita kembangkan dalam pengembalian kerugian negara, untuk kasus CPO ini, kita sudah dapatkan sekitar Rp 24 triliun lebih,” ujar Satya dalam rakor seperti yang dilihat dalam video resmi yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Nilai sebesar itu tidak hanya dalam bentuk uang tunai, tetapi juga dalam bentuk aset lainnya yang disita oleh negara sebagai pengganti kerugian. “Baik itu dalam bentuk uang, dalam bentuk saham, dan dalam bentuk aset-aset lainnya,” tambahnya.
Konteks Rakor Pengamanan Aset Negara
Rakor yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini bertujuan untuk menyinkronkan langkah seluruh instansi dalam melindungi kekayaan negara. Keberhasilan Kejagung dalam kasus CPO ini ditampilkan sebagai salah satu contoh nyata upaya pengembalian uang rakyat yang diselewengkan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Pol Nico Afinta juga melaporkan sejumlah perkembangan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Pesan Kepastian Hukum dari Prabowo
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Prabowo Subianto yang hadir dalam rakor tersebut kembali menekankan pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam proses penegakan hukum. Pesannya ini menyiratkan dukungan sekaligus pengawasan terhadap kinerja institusi penegak hukum.
“Kita harus mengamankan aset-aset negara. Tapi sekali lagi, semuanya harus berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar Prabowo, menegaskan bahwa proses recovery aset harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengembalian dana sebesar Rp 24 triliun ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempercepat pemulihan aset negara dari berbagai kasus korupsi besar lainnya yang masih dalam proses penanganan.
Red (ar/ar)
