
SENTRA JATENG – Pemerintah melalui Kementerian Investasi mengambil langkah signifikan untuk memberdayakan sumur minyak rakyat yang telah beroperasi secara tradisional, seringkali tanpa izin, selama puluhan tahun. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pemerintah telah memberikan izin operasi kepada 45.000 sumur minyak rakyat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan penertiban sekaligus perlindungan terhadap usaha masyarakat di sektor migas. “Pemerintah sudah beri izin 45.000 sumur minyak rakyat yang ada sejak dulu, yang sudah ada sejak zaman nenek moyang,” tegas Bahlil dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Mengatasi Persoalan Hukum Warisan
Bahlil menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sudah berlarut-larut. Ribuan sumur minyak tradisional ini telah beroperasi jauh sebelum aturan perundang-undangan yang modern diterapkan, sehingga posisi hukumnya kerap dipertanyakan dan rentan terhadap penindakan.
“Jadi ini adalah legacy (warisan) yang kita bereskan. Kita tidak menciptakan sumur minyak rakyat baru, kita menertibkan yang sudah ada,” jelas Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk membuka tambang minyak baru, melainkan melakukan legalisasi dan penertiban terhadap aset yang sudah ada.
Dukungan dan Pengawasan Pasca-Izin
Pemberian izin ini tidak serta merta melepas sumur-sumur rakyat tersebut begitu saja. Pemerintah menyatakan akan memberikan pendampingan dan pengawasan untuk memastikan operasionalnya memenuhi standar keselamatan dan lingkungan. Hal ini penting untuk mencegah dampak negatif seperti pencemaran lingkungan atau kecelakaan kerja.
“Kita tidak boleh abai dengan keselamatan dan lingkungan. Izin ini harus diikuti dengan kepatuhan terhadap standar operasi yang baik dan ramah lingkungan,” tambah Bahlil menegaskan komitmen pemerintah.
Dampak Ekonomi bagi Masyarakat Lokal
Kebijakan legalisasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendongkrak perekonomian masyarakat setempat, khususnya di daerah-daerah penghasil minyak tradisional seperti di Sumatera Utara, Riau, dan Jawa Timur. Dengan status yang jelas, para penambang rakyat dapat lebih leluasa mengembangkan usahanya dan mengakses bantuan atau pembiayaan dari perbankan.
Langkah pemerintah ini dinilai sebagai pendekatan yang realistis dan solutif, dengan mengakui keberadaan praktik tradisional sambil membawanya ke dalam koridor hukum yang jelas untuk keberlanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Red (ar/ar)
