
SENTRA JATENG – Seorang anak berusia 11 tahun, MA, harus meregang nyawa setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri, berinisial NRA (28). Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah di Kampung Cikeas, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Tidak hanya sang ibu tiri, ayah kandung korban, AS (38), juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menutupi kejadian tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Rudi Haryanto, melalui Kapolsek Bojonggede Kompol Arief Baskoro, menjelaskan bahwa laporan pertama kali diterima pada Sabtu (18/10/2025). “Kami menerima laporan dari pihak keluarga yang curiga dengan kondisi korban. Saat tim sampai di lokasi, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Diduga Alami Kekerasan Fisik Berulang
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga telah mengalami kekerasan fisik dalam kurun waktu yang tidak singkat. “Dari hasil visum et repertum, terdapat banyak luka lebam dan memar di sekujur tubuh korban. Ini mengindikasikan bahwa korban tidak hanya sekali mengalami penganiayaan,” jelas Arief lebih lanjut.
Luka-luka tersebut diduga kuat menjadi penyebab kematian sang anak. Polisi masih menunggu hasil lengkap visum untuk memastikan penyebab kematian yang sebenarnya. Diduga, motif penganiayaan ini berawal dari masalah kedisiplinan dan emosi pelaku.
Ayah Kandung Diduga Turut Menutupi Kejadian
Yang membuat kasus ini semakin tragis, ayah kandung dari korban, AS, justru diduga mengetahui tindakan istrinya namun tidak mengambil tindakan untuk melindungi anaknya. “Ayah kandung korban, AS, kita tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pembiaran dan terlibat dalam upaya menutupi kejadian ini,” tegas Kapolsek Arief Baskoro.
Peran AS dalam kasus ini masih diselidiki lebih mendalam. Polisi menduga ada upaya untuk tidak melaporkan kematian tidak wajar ini kepada pihak berwajib.
Kedua Pelaku Sudah Ditahan
Saat ini, kedua tersangka, NRA dan AS, telah ditahan di Polres Bogor untuk memudahkan proses penyidikan. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 76 C dalam conjunction Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya bisa mencapai 15 tahun penjara. Kami akan mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak,” pungkas Arief. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan lingkungan terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap anak.
Red (ar/ar)
