dok. ELSA CATRIANA/KOMPAS

NTRA JATENG – Pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan Tarif Batas Atas (TBA) atau harga tiket pesawat tertinggi untuk rute domestik. Kebijakan yang diberlakukan pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ini memangkas harga tiket hingga 14 persen, memberikan angin segar bagi masyarakat yang berencana pulang kampung atau berlibur.

Menteri Perhubungan (Menhub) M. Rizki A. Syafruddin menyampaikan, penurunan TBA ini merupakan hasil evaluasi dan penyesuaian terhadap kondisi maskapai. “Kami telah melakukan penyesuaian TBA, turun sekitar 10 hingga 14 persen dari TBA sebelumnya. Ini berlaku untuk periode libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Rizki dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Rincian Penurunan untuk Berbagai Trase

Penurunan TBA ini diterapkan secara berbeda berdasarkan jarak tempuh penerbangan. Untuk rute jarak pendek (di bawah 300 mil), penurunan TBA mencapai 14 persen. Sementara itu, untuk rute menengah (300-600 mil) dan rute jarak jauh (di atas 600 mil), penurunannya masing-masing sebesar 12 persen dan 10 persen.

“Sebagai contoh, untuk rute Jakarta-Medan yang termasuk jarak menengah, TBA turun 12 persen. Demikian juga rute Jakarta-Makassar yang jarak jauh, turun 10 persen,” jelas Rizki lebih lanjut, memberikan gambaran konkret kepada publik.

Periode Penerapan Kebijakan

Kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini akan mulai berlaku dalam waktu dekat. “Penetapan TBA yang baru ini akan efektif mulai 1 November 2025,” tambah Rizki. Dengan demikian, masyarakat yang berencana terbang pada puncak masa libur akhir tahun sudah dapat merasakan dampak dari kebijakan ini.

Penurunan TBA ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendongkrak jumlah penumpang pada periode liburan yang identik dengan arus mudik dan wisata tersebut.

Respons dari Asosiasi Maskapai

Di sisi lain, asosiasi maskapai penerbangan menyambut baik keputusan pemerintah ini. Seorang perwakilan dari Indonesian National Air Carriers Association (INACA), Dikna S., mengungkapkan bahwa meski TBA diturunkan, kebijakan ini dianggap sudah cukup realistis.

“Kami memahami upaya pemerintah untuk membantu masyarakat. Dengan komponen biaya operasi yang turun, terutama harga avtur, penurunan TBA ini masih dalam batas yang dapat kami jalani. Yang terpenting adalah kepastiannya, sehingga kami bisa segera melakukan penyesuaian,” kata Dikna, menanggapi kebijakan tersebut.

Kebijakan ini menjadi solusi konkret di tengah tingginya minat masyarakat untuk bepergian udara pada momen libur panjang, sekaligus menjaga kesehatan operasional industri penerbangan nasional.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X