dok. OIKN/KOMPAS

SENTRA JATENG  – Proses transformasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menuju Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) memasuki babak penting. Plt. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyepakati batas-batas wilayah yang akan menjadi dasar bagi pembentukan Pemdasus IKN. Kesepakatan ini menjadi landasan hukum yang krusial sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemdasus IKN diserahkan ke DPR.

“Kami sudah selesaikan pembahasan batas wilayah dengan Pemprov Kaltim. Hasil kesepakatan ini akan menjadi lampiran dalam RUU Pemdasus yang sedang disusun,” ujar Basuki dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2025). Ia menekankan bahwa penetapan batas yang jelas merupakan langkah fundamental untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan kepastian hukum dalam tata kelola IKN ke depan.

Peta Wilayah dan Cakupan IKN

Berdasarkan kesepakatan bersama, wilayah IKN akan mencakup kawasan inti pusat pemerintahan dan wilayah pengembangannya yang secara administratif terletak di dalam bagian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara. “Peta detailnya sudah final. Ini memastikan IKN memiliki wilayah yang kompak dan terukur untuk pembangunan jangka panjang,” jelas Basuki.

Dengan adanya kepastian batas wilayah ini, proses alih fungsi dan pengelolaan aset, serta perencanaan tata ruang di dalam kawasan IKN dapat berjalan lebih terarah. Langkah ini juga dinilai penting untuk memisahkan secara jelas urusan pemerintahan IKN dengan urusan pemerintahan daerah kabupaten di sekitarnya.

Tahapan Menuju Pemerintahan Daerah Khusus

Kesepakatan batas wilayah ini merupakan realisasi dari mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. UU tersebut mengamanatkan bahwa Otorita IKN, yang awalnya berupa badan khusus, akan bertransisi menjadi Pemerintahan Daerah Khusus. “Setelah batas disepakati, tahap selanjutnya adalah penyelesaian naskah RUU Pemdasus oleh pemerintah. Target kami, RUU bisa disampaikan ke DPR dalam waktu dekat,” tambah Basuki.

RUU Pemdasus nantinya akan mengatur secara komprehensif struktur pemerintahan, kelembagaan, keuangan, dan hubungan kewenangan antara Pemdasus IKN dengan pemerintah pusat.

Dukungan dan Koordinasi dengan Pemprov Kaltim

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyambut baik dan mendukung penuh kesepakatan batas wilayah ini. Gubernur Kaltim, Isran Noor, dalam pernyataan terpisah menegaskan komitmennya untuk memastikan transisi yang mulus. “Kami di Kaltim siap mendukung penuh. Penetapan batas yang jelas ini baik untuk meminimalisir potensi silang pendapat di masa depan, sehingga pembangunan IKN dan Kaltim bisa sinergis,” kata Isran.

Dukungan dari pemerintah daerah ini dianggap vital untuk kelancaran proses transformasi Otorita IKN menjadi sebuah entitas pemerintahan daerah yang otonom namun tetap terintegrasi dengan wilayah sekitarnya. Dengan langkah strategis ini, perjalanan IKN menuju pemerintahan yang mandiri semakin jelas.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X