dok. Fitri Anggiawati/KOMPAS

SENTRA JATENG  – Seorang pria berinisial MF (42) nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri, S (36), di kediaman mereka di Dusun Krajan, Desa Sumberberas, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Peristiwa tragis yang terjadi pada Senin (20/10/2025) dini hari itu berakhir dengan pengakuan mengejutkan dari pelaku. Usai melakukan aksi keji tersebut, MF justru mengirim pesan WhatsApp kepada polisi untuk melaporkan perbuatannya sendiri.

Kapolres Banyuwangi AKBP Alfin Purnama Bestari mengonfirmasi peristiwa tidak biasa ini. “Pelaku melaporkan sendiri perbuatannya kepada Polsek Pesanggaran melalui pesan WhatsApp. Isinya, dia menyatakan telah membunuh istrinya dan menunggu untuk dijemput,” jelas Alfin dalam keterangan persnya, Selasa (21/10/2025).

Dua Kali Cekik dan Hantam Kepala

Berdasarkan pengakuan pelaku di hadapan penyidik, pembunuhan ini diduga dipicu oleh persoalan rumah tangga yang memicu amarah MF. Modus yang digunakan sangat kejam. “Pelaku mencekik leher korban sebanyak dua kali. Setelah itu, kepala korban juga dihantamkan ke lantai,” ujar Alfin memaparkan kronologi berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Akibat kekerasan yang diterimanya, S ditemukan tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Tim dari Polres Banyuwangi yang diterjunkan ke lokasi kemudian membawa jenazah korban untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematian yang lebih detail. Sementara itu, pelaku langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Motif Diduga Masalah Ekonomi dan Cemburu

Penyelidikan sementara mengarah pada dua motif utama yang diduga menjadi pemicu amarah tak terkendali MF. “Sementara ini dari pengakuan pelaku, ada dua hal. Pertama, masalah ekonomi. Kedua, ada unsur kecemburuan,” tutur Kapolres Alfin, meski belum merinci lebih jauh bentuk kecemburuan yang dimaksud.

Persoalan ekonomi dan percekcokan dalam rumah tangga yang berlarut-larut diduga menjadi bara dalam sekam yang akhirnya meledak menjadi tragedi berdarah. Polisi masih mendalami kebenaran pengakuan pelaku dan memeriksa seluruh latar belakang peristiwa ini.

Pelajaran Pahit Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kasus ini kembali mencoret catatan kelam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. MF kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis. “Untuk sementara, kita menjeratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana,” pungkas AKBP Alfin Purnama Bestari.

Tragedi di Banyuwangi ini menjadi pengingat pahit betapa konflik rumah tangga yang tidak diselesaikan dengan kepala dingin dan komunikasi yang baik dapat berakhir pada titik paling tragis. Aksi pelaku yang melapor sendiri via WhatsApp justru mengukuhkan niatnya dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X