dok. irfan kamil/KOMPAS

SENTRA JATENG – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp 221 miliar yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan narkoba. Pengungkapan ini merupakan perkembangan lanjutan dari operasi yang menangkap seorang bandar narkoba berinisial MS (42) pada Agustus 2024 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Krishna Murti menjelaskan bahwa penyitaan aset besar-besaran ini dilakukan setelah penyidik mendalami aliran dana yang diduga berasal dari peredaran gelap narkotika. “Total aset yang berhasil kami amankan hingga saat ini senilai Rp 221 miliar. Aset-aset ini kami duga kuat merupakan hasil tindak pidana narkotika yang kemudian dicuci,” ujar Krishna Murti dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (22/10/2025).

Rincian Aset Sitaan yang Disita

Aset senilai lebih dari dua ratus miliar rupiah tersebut terdiri dari berbagai bentuk properti dan kendaraan mewah. Berikut rincian lengkapnya:

  • Uang Tunai: Rp 45 miliar yang disita dari beberapa lokasi.
  • Rumah dan Tanah: 8 unit properti yang tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi dengan total nilai Rp 165 miliar.
  • Kendaraan Mewah: 3 unit mobil mewah merek Porsche dan Mercedes-Benz senilai Rp 11 miliar.

“Seluruh aset ini telah kami sita dan diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan baik untuk perkara TPPU maupun perkara induknya, yaitu narkoba,” tambah Krishna.

Modus Pencucian Uang Melalui Investasi Properti

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MS diduga kuat mencucikan uang hasil kejahatan narkobanya dengan cara menginvestasikannya ke dalam sektor properti. Uang tunai yang didapatkan dari transaksi gelap narkotika kemudian dibelikan rumah dan tanah atas nama orang lain dan perusahaan shell.

“Kami menemukan modus investasi properti untuk menyamarkan asal-usul dana haram tersebut. Modus ini kami ungkap setelah melacak alur keuangan yang mencurigakan,” jelas Irjen Krishna Murti lebih lanjut.

Perkembangan Hukum dan Ancaman Hukuman

Tersangka MS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yaitu kasus narkotika dan kasus TPPU. Untuk kasus narkoba, MS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mulai dari penjara hingga hukuman mati.

Sementara untuk kasus TPPU, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. “Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencucian uang ini,” pungkas Kadiv Humas Polri.

Pengungkapan dan penyitaan aset senilai Rp 221 miliar ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memutus mata rantai ekonomi kejahatan narkoba dengan tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita seluruh aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana tersebut.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X