
SENTRA JATENG – Isu dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) senilai Rp 4,1 triliun yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini mendapatkan klarifikasi resmi. Dedi Mulyadi, pelapor sekaligus mantan Pejabat Gubernur Jawa Barat, membantah angka tersebut dan mengungkapkan dua temuan lain yang menurutnya lebih krusial.
Dedi menjelaskan bahwa fokus pelaporannya bukan pada nominal fantastis yang beredar di publik. “Saya tidak pernah menyebut angka Rp 4,1 triliun. Itu bukan dari saya,” tegas Dedi di Bandung, Rabu (23/10/2025). Ia menegaskan bahwa ada dua hal mendasar yang menjadi perhatian utamanya dalam laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwajib.
Temuan Pertama: Dana Rp 200 Miliar di Masa Transisi Kepemimpinan
Dedi Mulyadi memaparkan temuan pertamanya, yang berkaitan dengan periode transisi kepemimpinan. “Yang pertama, itu ada dana sekitar Rp 200 miliar yang dikeluarkan pada masa transisi, yaitu antara 10 sampai 14 September 2024. Dana itu dikeluarkan ketika Gubernur Ridwan Kamil sudah berangkat ke Amerika untuk studi, dan saya sebagai Pejabat Gubernur belum secara resmi menjalankan tugas,” jelas Dedi.
Pengeluaran dana dalam masa kekosongan kepemimpinan ini, menurut Dedi, merupakan hal yang patut dipertanyakan dan ditelusuri lebih lanjut keabsahan serta peruntukannya.
Temuan Kedua: Masalah Administratif yang Berpotensi Rugikan Daerah
Temuan kedua yang diungkapkan Dedi Mulyadi lebih bersifat administratif, namun berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. “Yang kedua, ini masalah administrasi. Ada sejumlah kegiatan yang dananya sudah dicairkan, tetapi ternyata tidak di-backup dengan dokumen-dokumen pendukung yang memadai,” paparnya.
Ia melanjutkan, “Ini berpotensi merugikan keuangan daerah karena uang sudah keluar, tetapi tidak ada bukti pertanggungjawaban yang lengkap untuk mendukung kegiatan tersebut.” Meski tidak menyebut nominal spesifik untuk temuan kedua ini, Dedi menekankan bahwa masalah administratif seperti ini dapat menjadi celah untuk praktik penyimpangan.
Respon dan Proses Hukum Berjalan
Menanggapi laporan dari Dedi Mulyadi tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah membenarkan adanya proses pemeriksaan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejati Jabar, Dodi Kharismawan, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait.
Dengan diungkapkannya dua temuan spesifik ini oleh pelapor sendiri, diharapkan proses hukum dapat lebih terfokus untuk mengungkap kebenaran dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Red (ar/ar)
