
SENTRA JATENG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tangerang Selatan menolak seluruh nota eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa angkut sampah senilai Rp 216 miliar. Penolakan ini berarti proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan pembacaan tuntutan.
Ketua Majelis Hakim, Jhon Hadian Tambunan, menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah memenuhi syarat formil dan materil. “Menimbang bahwa eksepsi dari para terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak. Memerintahkan sidang dilanjutkan,” ucap Jhon dalam sidang yang digelar, Rabu (23/10/2025).
Jalan Terbuka untuk Pembacaan Tuntutan
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka jalur para terdakwa untuk menggugat keabsahan surat dakwaan telah tertutup. Sidang berikutnya akan memasuki tahap pembacaan tuntutan atau requisitoir oleh jaksa penuntut umum.
“Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada persidangan yang akan datang,” tambah hakim setelah membacakan amar putusan interim tersebut.
Lima Terdakwa Mantan Pejabat dan Pengusaha
Kasus yang menyeret nama-nama besar di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan ini melibatkan lima orang terdakwa. Mereka adalah mantan pejabat dan seorang pengusaha, yaitu:
- Nonon Sonthanie (mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan)
- M. Taufik Zoelkifli (mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan)
- Suharto (mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan)
- Suhanda (mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan)
- Sugeng Riyanto (pengusaha pemilik PT Anugrah Nusantara Rayatama)
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Kerugian Negara yang Diderita
Kejaksaan mendalilkan bahwa tindakan para terdakwa dalam proses pengadaan jasa angkut sampah periode 2020-2022 telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 216 miliar. Dugaan korupsi ini berawal dari proses lelang yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan pengeluaran anggaran daerah yang tidak efektif dan efisien.
Dengan ditolaknya eksepsi, publik kini menanti seberapa berat tuntutan yang akan diajukan jaksa terhadap kelima terdakwa dalam sidang yang akan datang.
Red (ar/ar)
