
SENTRA JATENG – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan empat poin utama hasil evaluasi terhadap program Coretax yang digulirkan pemerintah. Dalam pengakuannya, ia menyebut waktu satu bulan yang diberikan untuk evaluasi ternyata tidak cukup untuk membahas seluruh kompleksitas sistem perpajakan tersebut.
“Kami telah menyelesaikan evaluasi Coretax, dan saya akui, waktu satu bulan itu tidak cukup. Banyak hal detail yang harus kami dalami lebih lanjut,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (24/10/2025).
Empat Poin Kunci Hasil Evaluasi
Purbaya lalu memaparkan keempat poin hasil evaluasi yang berhasil dirumuskan:
- Aspek Kepastian Hukum: Evaluasi menekankan pentingnya memperkuat fondasi kepastian hukum bagi wajib pajak dalam setiap kebijakan yang diterapkan.
- Kemudahan Administrasi: Perlunya penyederhanaan lebih lanjut dalam proses administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.
- Keadilan dan Transparansi: Sistem harus mampu menciptakan keadilan bagi semua lapisan wajib pajak dan beroperasi secara transparan.
- Dampak Fiskal dan Ekonomi: Kebijakan harus dikaji ulang dari sisi dampaknya terhadap penerimaan negara dan stimulasi perekonomian secara keseluruhan.
Waktu Terbatas dan Kelanjutan Proses
Purbaya menjelaskan bahwa keempat poin ini adalah temuan awal. Dengan waktu yang terbatas, tim evaluasi fokus pada prinsip-prinsip besar sebelum masuk ke detail teknis yang lebih rumit. “Empat poin ini adalah prinsip dasarnya. Implementasi teknisnya akan kita bahas lebih lanjut dengan Ditjen Pajak dan para pemangku kepentingan,” jelasnya.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa proses perbaikan Coretax tidak berhenti di sini, tetapi akan berlanjut dengan pembahasan yang lebih mendalam.
Komitmen untuk Penyempurnaan Sistem
Di akhir konferensi pers, Menkeu Purbaya menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang ideal. Ia menyadari bahwa Coretax adalah sebuah sistem besar yang membutuhkan penyesuaian berkelanjutan.
“Tidak ada sistem yang sempurna dari awal. Evaluasi ini adalah bukti komitmen kami untuk terus mendengar dan menyempurnakan kebijakan, agar sistem perpajakan kita bisa lebih baik lagi,” pungkas Purbaya Yudhi Sadewa.
Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan arah bagi dunia usaha dan masyarakat mengenai masa depan kebijakan perpajakan Indonesia di bawah kepemimpinannya.
Red (ar/ar)
