Foto: Shuttershock/Sunshine Studio

Sentra Jateng – Mulai 21 April 2025, pemerintah Indonesia telah menerapkan tarif listrik baru untuk golongan pelanggan subsidi dan non-subsidi. Tarif ini mengalami perubahan seiring dengan penyesuaian biaya energi yang semakin tinggi. Hal ini mempengaruhi tagihan listrik yang akan dibayar oleh konsumen di berbagai golongan pelanggan.

Golongan pelanggan subsidi, yang terdiri dari masyarakat berpendapatan rendah dan usaha kecil, akan mendapatkan tarif yang lebih terjangkau dibandingkan golongan non-subsidi. Sementara itu, golongan non-subsidi, yang mencakup pelanggan rumah tangga dengan penggunaan listrik yang lebih besar hingga industri, akan dikenakan tarif yang lebih tinggi untuk menyesuaikan dengan biaya penyediaan energi.

Pemerintah berharap dengan penyesuaian tarif ini, dapat mengurangi beban subsidi yang selama ini ditanggung negara, serta menciptakan kestabilan di sektor energi. Meski demikian, bagi sebagian besar pelanggan, tarif subsidi tetap menjadi pilihan yang lebih menguntungkan dibandingkan tarif non-subsidi.

Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan energi listrik agar dapat menekan tagihan bulanan mereka. Selain itu, perubahan tarif ini juga bertujuan untuk mendukung upaya konservasi energi yang lebih efisien di seluruh sektor.

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X