Foto: Kompas.com

Sentra Jateng – Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, kini menjadi sorotan publik setelah diduga menerima bayaran dari dua advokat untuk membuat dan menyebarkan narasi negatif mengenai Kejaksaan Agung. Dugaan ini mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi yang tengah ditangani oleh lembaga tersebut.

Tian diduga menerima dana sebesar Rp478,5 juta dari dua pengacara, yaitu Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Uang tersebut disebut sebagai imbalan atas jasa pembuatan konten pemberitaan yang menyudutkan Kejagung, termasuk upaya membentuk opini publik yang menyesatkan terhadap penanganan kasus-kasus besar yang sedang berjalan.

Menurut Kejaksaan, konten-konten tersebut sengaja disusun untuk melemahkan kredibilitas institusi kejaksaan, baik dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga ke tahap persidangan. Tidak hanya itu, penyebaran informasi tersebut dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk media online, media sosial, hingga siaran resmi televisi.

Konten negatif yang diproduksi dan disebarkan disebut mencemarkan nama baik lembaga penegak hukum dan mengganggu konsentrasi tim penyidik dalam menangani sejumlah perkara penting. Hal ini dikategorikan sebagai bentuk perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yang merupakan tindak pidana serius dalam proses penegakan hukum.

Tian bersama dua advokat tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Kejagung menyatakan ketiganya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. TB dan JS ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara MS ditempatkan di rutan terpisah.

Lebih lanjut, Kejagung menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara pribadi oleh TB tanpa sepengetahuan manajemen Jak TV lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan individu dalam institusi media pun dapat berdampak serius terhadap proses hukum dan opini publik jika disalahgunakan.

Dalam kasus ini, para tersangka juga sempat mencoba menghilangkan jejak dengan menghapus beberapa konten yang sebelumnya telah dipublikasikan. Namun, penyidik telah lebih dahulu mengamankan bukti digital dan dokumen terkait transaksi serta komunikasi di antara para pihak.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat mengenai independensi media serta potensi kolusi antara oknum media dan pihak-pihak tertentu untuk merusak integritas institusi hukum. Kejaksaan menegaskan akan menindak tegas siapapun yang berupaya menghalangi proses hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok.

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X