
Sentra Jateng – Direktur Pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta nasional, Tian Bahtiar, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum yang terkait dengan sejumlah perkara besar, termasuk korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Penahanan ini diumumkan pada Senin malam dan dilakukan setelah penyidik mendapatkan cukup bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan Tian Bahtiar dalam upaya menghalangi penyidikan, penuntutan, hingga persidangan kasus-kasus tersebut. Ia tidak ditangkap sendirian. Dua orang lainnya, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang diketahui berprofesi sebagai advokat, juga ditetapkan sebagai tersangka dan turut ditahan.
Menurut keterangan resmi dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, para tersangka diduga menyusun dan menyebarluaskan narasi untuk memengaruhi opini publik serta menciptakan tekanan terhadap aparat penegak hukum. Narasi tersebut, antara lain, ditayangkan melalui media massa untuk membingkai pemberitaan yang menyudutkan pihak kejaksaan.
Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti dan upaya menghilangkan jejak komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan setiap pihak yang terbukti berupaya menghambat jalannya hukum akan diberi tindakan tegas. Penanganan kasus ini disebut sebagai bentuk komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk media.
Langkah penahanan terhadap direktur pemberitaan televisi swasta ini menjadi perhatian publik karena melibatkan media sebagai instrumen dalam upaya perintangan proses hukum, sebuah hal yang dinilai berbahaya jika dibiarkan.
(ar/ar)

