
Kupang, 22 April 2025 | Sentra Jateng — Seorang guru honorer berinisial EN yang berdomisili di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Bripka Marsel Nitte, setelah kedapatan mencuri sembako di sebuah toko di Jalan HR Koroh, Kelurahan Sikumana, pada Senin siang, 21 April 2025.
Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, menjelaskan bahwa EN, yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Kupang, telah dua kali melakukan pencurian di dua toko berbeda. Aksi pertama terekam kamera pengawas (CCTV), namun tidak dilaporkan oleh pemilik toko. Pada aksi kedua, EN tertangkap basah oleh pemilik toko dan karyawan, yang kemudian mengamankannya.
“Barang-barang yang dicuri adalah sembako atau barang keperluan sehari-hari, yang akan digunakan sendiri oleh pelaku,” ujar Aldinan. Akibat pencurian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp 2.250.000.
Setelah penangkapan, EN dibawa ke Mapolsek Maulafa. Namun, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan problem solving oleh Bhabinkamtibmas Sikumana. EN mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian yang dialami pemilik toko. “Kasusnya telah diselesaikan secara damai atau problem solving oleh Bhabinkamtibmas Sikumana,” tambah Aldinan.
(ar/ar)
