Foto: Kompas.com/Pandawa Borniat

Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Rusak 3,26 Hektare, Otoritas Kampus dan Pemerintah Kecam Tindakan Brutal

SAMARINDA | Sentra Jateng – Kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda, Kalimantan Timur, mengalami kerusakan serius akibat aktivitas penambangan ilegal. Sekitar 3,26 hektare area hutan yang digunakan untuk pendidikan dan penelitian rusak parah karena pembukaan lahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Aktivitas ilegal ini terdeteksi sejak awal April 2025, bertepatan dengan libur Lebaran, saat sebagian besar sivitas akademika sedang mudik. Lima alat berat milik perusahaan tambang diketahui masuk dan beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi. Pihak kampus menegaskan tidak pernah memberikan izin atau menjalin kerja sama dengan pihak mana pun untuk kegiatan penambangan di area tersebut.

Rektor Universitas Mulawarman mengecam tindakan ini sebagai perusakan brutal terhadap kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi. Beliau menekankan bahwa hutan pendidikan merupakan laboratorium alam bagi mahasiswa dan peneliti, serta habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna.

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal ini merupakan kejahatan serius yang dilakukan secara terorganisir. Mereka menegaskan perlunya penguatan perlindungan hutan dan sistem pengawasan yang lebih efektif melalui kerja sama lintas instansi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa pembukaan lahan ilegal seluas 3,26 hektare di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul tidak dilengkapi dokumen seperti izin pinjam pakai kawasan dan dokumen legal lainnya. Artinya, ini murni penyerobotan secara ilegal terhadap kawasan kehutanan yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.

Guru Besar Hukum Universitas Mulawarman, Prof. Muhammad Muhdar, menegaskan bahwa aktivitas ini merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai ketentuan hukum dan tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif semata.

Pihak kampus berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal ini untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan kawasan hutan pendidikan tetap terlindungi.

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X