
SURABAYA | Sentra Jateng – Pemerintah Kota Surabaya membuka posko pengaduan bagi karyawan yang merasa ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Kebijakan ini diambil setelah mencuatnya laporan penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan manufaktur di Surabaya, yakni UD Sentosa Seal. Laporan awal berasal dari 31 mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka tidak dikembalikan meski telah mengundurkan diri. Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya merupakan warga Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap hak-hak pekerja. Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan, terutama setelah hubungan kerja berakhir, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan dapat menghambat masa depan karyawan yang bersangkutan.
Seiring berjalannya waktu, posko pengaduan ini mulai menerima laporan dari masyarakat lainnya. Tidak hanya dari karyawan UD Sentosa Seal, namun juga dari pegawai perusahaan lain yang mengalami hal serupa. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan adanya praktik yang meluas dan tidak terpantau terkait penahanan dokumen penting milik pekerja.
Menurut Eri, pihaknya tidak hanya akan menerima pengaduan, tapi juga akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap perusahaan yang bersangkutan, termasuk menelusuri legalitas operasional serta sistem manajemen sumber daya manusianya. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau hukum, Pemkot tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut mendukung langkah Pemkot Surabaya. Pemprov melalui Dinas Pendidikan akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah, terutama bagi mereka yang ijazah aslinya ditahan dan tidak bisa dikembalikan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan agar hak warga tetap terlindungi dan mereka bisa melanjutkan kehidupan, termasuk mencari pekerjaan baru atau melanjutkan pendidikan.
Posko pengaduan dibuka di beberapa lokasi strategis agar mudah diakses masyarakat. Pemkot juga menggandeng kepolisian dan instansi ketenagakerjaan untuk membantu verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut. Wali Kota Eri berharap masyarakat tidak takut melapor, karena pemerintah akan menjamin kerahasiaan dan keselamatan pelapor.
Fenomena penahanan ijazah oleh perusahaan memang bukan hal baru, namun kasus di Surabaya ini menjadi titik balik keseriusan pemerintah daerah dalam menindak praktik semacam itu. Selain sebagai dokumen akademik, ijazah adalah identitas pendidikan seseorang yang sangat penting untuk masa depan. Karena itu, penahanan ijazah tanpa dasar hukum jelas merupakan bentuk pelanggaran hak.
Langkah yang diambil oleh Pemkot Surabaya ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk organisasi buruh, aktivis pendidikan, dan masyarakat umum. Banyak yang berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain agar turut aktif dalam melindungi hak pekerja dan menertibkan perusahaan yang melanggar aturan.
(ar/ar)
