Foto: Ruby Rachmadina/Kompas

Sentra Jateng - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memangkas tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen bagi kendaraan umum. Kebijakan ini diumumkan di Balai Kota Jakarta, Rabu siang (23/4/2025), setelah lebih dari satu dekade tarif lama diterapkan.

Kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga daya beli,” ujar Pramono saat ditemui wartawan. Ia menegaskan, keputusan tersebut akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan secepatnya.

Alasan dan Proses Keputusan

Pramono menjelaskan, penurunan tarif diambil setelah evaluasi harga energi global dan tingginya inflasi perkotaan. “Tarif 10 persen sudah berlaku lebih dari satu dekade. Saatnya kita menyesuaikan agar perekonomian warga tetap bergerak,” katanya.

Sebelumnya, wacana kenaikan PBBKB sempat muncul dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Namun, menurut Pramono, perda tersebut “masih menunggu revisi agar selaras dengan kebutuhan terbaru.

Dampak bagi Kendaraan Pribadi dan Umum

Dengan tarif baru, konsumen akan merasakan penurunan harga BBM sekitar Rp 400‑500 per liter untuk jenis RON 92. Sementara, sopir angkot dan bus diproyeksikan menghemat Rp 600‑700 per liter berkat tarif 2 persen.

Dukungan dan Kritik

Ketua Organda DKI Shofa Yasir menyambut baik langkah ini. “Beban operasional bisa turun hingga 8 persen. Kami harap tarif angkutan tetap stabil,” ujarnya via sambungan telepon. Di sisi lain, ekonom INDEF Wildan Wargadinata menilai kebijakan perlu diiringi pengawasan distribusi agar penurunan pajak benar‑benar diteruskan ke harga pompa.

Langkah Lanjutan

Pemprov menyiapkan pos anggaran kompensasi Rp 1,2 triliun untuk menutup potensi berkurangnya pendapatan daerah. “Kami optimalkan pajak sektor lain dan efisiensi belanja modal,” jelas Kepala Bapenda DKI Nadia Fahriza.

Pramono menargetkan Pergub efektif berlaku mulai 1 Mei 2025. “Begitu ditandatangani, SPBU wajib menyesuaikan tarif segera,” tegasnya, sembari meminta Pertamina mematuhi skema baru.

Dengan relaksasi ini, Jakarta berharap mempertahankan pertumbuhan ekonomi di atas 5,3 persen sekaligus mengurangi tekanan inflasi transportasi yang bulan lalu mencapai 1,12 persen (month‑to‑month).

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X