
Sentra Jateng — Upaya pemerintah menurunkan iklan lowongan kerja (loker) fiktif ke Myanmar dan Kamboja di media sosial diibaratkan “takedown satu, tumbuh seribu”. Direktur Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kombes Pol Raja Sinambela mengatakan, timnya rutin menutup akun, namun promosi baru segera bermunculan. “Kami sudah banyak men‑takedown, tapi muncul lagi dan lagi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Patroli Siber di Facebook & Instagram
Raja memaparkan patroli siber dilakukan di Facebook, Instagram, dan platform lain. “Saking mudahnya membuat akun, dan masyarakat kita cenderung cepat percaya,” katanya. Promosi kerja ke luar negeri—terutama Myanmar, Kamboja, Malaysia—membanjiri lini masa, menarget calon korban dengan iming‑iming gaji besar.
Calon Korban Kerap Menolak Dicegah
Kementerian P2MI kerap menghadang keberangkatan di bandara, namun calon pekerja justru melawan. Raja mencontohkan: “Ada yang mau ke Myanmar, kami duga akan dijadikan scammer. Saat dicegah, dia protes: ‘Apa hak bapak melarang saya? Saya mau wisata.’” Sikap demikian mempersulit pencegahan dan berpotensi menjerumuskan WNI ke sindikat online scamming.
Dilema Pelarangan Total
Larangan menyeluruh dinilai tak adil bagi WNI yang berangkat legal. “Kalau kita larang semua, kasihan tenaga kerja sah, misalnya mau kerja di restoran,” jelas Raja. Karena itu, P2MI mengandalkan profiling intelijen siber untuk membedakan calon pekerja legal dan calon korban penipuan.
Risiko Hukum Lemah di Negara Tujuan
Ia menyoroti kondisi hukum lemah di Kamboja dan Myanmar. “Di Kamboja mirip Indonesia 40 tahun lalu. Di Myanmar lebih parah, hukum rimba,” tegasnya. Situasi itu membuat pekerja migran rentan kekerasan, setrum, hingga penyekapan bila tak capai target penipuan.
Ajakan Waspada
Pemerintah menggencarkan edukasi digital literacy, bekerja sama dengan Migrant Care dan Kominfo. Raja berharap masyarakat melakukan verifikasi ke SIPMI (Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia) sebelum menerima tawaran kerja luar negeri.
Dengan model “satu tumbuh seribu” di ranah maya, kementerian menyadari pemberantasan iklan loker palsu membutuhkan sinergi penegak hukum, platform media sosial, dan kesadaran publik agar tidak mudah tergiur janji gaji fantastis di negara yang sistem hukumnya rapuh.
(ar/ar)
