Foto: Fristin Intan Sulistyowati/Kompas

Sentra Jateng — Presiden Joko Widodo tidak menghadiri langsung sidang gugatan dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Solo yang digelar pada Kamis (24/4/2025). Hal ini dikarenakan posisi Presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekebalan hukum, sehingga tidak dapat dipanggil sebagai tergugat dalam perkara perdata.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Solo, Andi Nurcahya, menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya, begitupun Presiden Jokowi yang juga diwakili tim penasihat hukum. “Tergugat tidak hadir, hanya kuasa hukumnya yang datang,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Gugatan perdata ini diajukan oleh Bambang Tri Mulyono yang mempersoalkan keabsahan ijazah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas milik Jokowi. Namun, sidang hari ini lebih banyak diisi dengan proses administrasi seperti pencocokan surat kuasa serta pembacaan identitas para pihak.

Andi Nurcahya menambahkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dalam waktu dekat untuk melanjutkan proses pembuktian. “Hari ini baru penyesuaian administratif. Nanti dijadwalkan lagi untuk pembuktian,” kata Andi.

Sidang ini menyita perhatian publik karena menyangkut tokoh penting sekaligus kepala negara. Namun, kuasa hukum Presiden Jokowi menegaskan bahwa kliennya tidak akan hadir secara langsung karena statusnya yang memiliki kekebalan hukum sesuai konstitusi.

Pengamanan di sekitar PN Solo juga ditingkatkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama persidangan berlangsung. Hingga saat ini, pihak PN Solo menyatakan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur tanpa adanya perlakuan istimewa.

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X