
Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online Sejak Prabowo Dilantik
Sentra Jateng – Sejak pelantikan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online hingga awal Mei 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas perjudian daring yang semakin marak di Indonesia.
Pemblokiran Masif Konten Judi Online
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa sejak pelantikan Presiden Prabowo hingga awal Mei 2025, pihaknya telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online. “Kami telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 1,3 juta konten judi online sejak pelantikan Presiden Prabowo,” ujar Alexander. Pemblokiran ini mencakup berbagai platform, termasuk situs web dan media sosial.
Peran Aktif Masyarakat
Alexander juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas konten negatif di ruang digital. “Kami mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga ekosistem digital yang sehat. Setiap laporan yang masuk membantu kami untuk bertindak lebih cepat dan lebih efektif dalam menangani konten negatif,” ungkapnya. Masyarakat dapat melaporkan konten negatif melalui situs aduankonten.id.
Platform Digital Jadi Tantangan
Komdigi mencatat bahwa mayoritas konten judi online yang diblokir berasal dari situs web dan alamat IP, dengan jumlah mencapai lebih dari 1 juta kasus. Platform media sosial seperti Meta (Facebook dan Instagram) juga menjadi sumber signifikan dengan puluhan ribu kasus. “Angka-angka ini menunjukkan bahwa website dan platform media sosial masih menjadi tantangan utama dalam pengendalian konten negatif,” imbuh Alexander.
Langkah Strategis Pemerintah
Sebagai tindak lanjut, Komdigi akan memperkuat sistem pemantauan berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mempercepat deteksi konten negatif serta meningkatkan koordinasi dengan platform digital global agar proses penindakan dapat dilakukan lebih efisien. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan judi online di Indonesia.
(ar/ar)
