
Sentra Jateng – Laporan Dedi Mulyadi tentang dugaan praktik kekerasan di sebuah barak militer viral setelah ia mengungkapkan seorang anak dilaporkan digunduli paksa dan dipaksa meneriakkan yel-yel kontroversial. Kejadian ini memicu respons cepat dari pihak TNI.
Dugaan Kekerasan yang Dikritik Dedi Mulyadi
- Anak di bawah umur dilaporkan menjadi korban pencukuran rambut paksa
- Yel-yel bernada pelecehan diduga dipaksakan selama pelatihan
- Laporan resmi telah masuk ke Divisi Hukum TNI AD
Respons TNI: “Akan Diselidiki Tegas”
Kolonel Inf. Arief Wahyudi, Juru Bicara TNI AD, menegaskan:
“Kami tidak mentolerir tindakan di luar prosedur. Tim investigasi internal sudah dibentuk untuk memverifikasi kebenaran laporan ini.”
Dedi Mulyadi: “Ini Pelanggaran HAM”
Mantan Bupati Purwakarta ini menyatakan:
“Bagaimana mungkin anak di bawah umur diperlakukan seperti ini? Ini jelas di luar aturan dan merendahkan martabat.”
Analisis Pakar Hukum Militer
Prof. Haryanto, SH., MH. (Pakar Hukum Militer UI) menjelaskan:
*”Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer, ancaman penjara hingga 5 tahun.”*
Kronologi Lengkap Menurut Saksi
- Kejadian berlangsung di barak latihan Jawa Barat
- Korban adalah anak seorang veteran yang sedang berkunjung
- Awalnya hanya kegiatan pengenalan, tapi berubah jadi pelatihan paksa
Update Terkini
- TNI AD berjanji transparan dalam investigasi
- Komnas HAM mulai memantau perkembangan kasus
- Keluarga korban dimintai keterangan resmi
(ar/ar)

