
Sentra Jateng – Polisi mengamankan 9 anggota ormas di Jakarta Pusat terkait dugaan pemerasan dengan modus tarif parkir fiktif. Aksi mereka terungkap setelah sejumlah pedagang mengadukan pemaksaan pembayaran di kawasan Senen dan Tanah Abang.
Modus Paksa Pedagang Bayar “Izin Parkir”
Kelompok ormas itu diduga mematok tarif Rp 10.000 hingga Rp 50.000 per kendaraan tanpa dasar hukum. Mereka mengancam akan merusak mobil atau mengusir pedagang jika tidak membayar.
“Kami sudah lama jadi korban. Kalau nggak bayar, mereka ancam bongkar lapak,” ujar Ahmad (32), salah satu pedagang di Pasar Senen, kepada Sentra Jateng, Senin (12/5/2025).
Polisi Bergerak Cepat Usai Laporan Warga
Kombes Pol. Budi Herdi Susianto (Kapolres Jakpus) menyatakan, tersangka diamankan dalam operasi gabungan setelah pengaduan masyarakat.
“Mereka memanfaatkan lokasi padat seperti pasar dan pusat perbelanjaan. Kami juga menyita bukti kwitansi palsu,” tegasnya dalam konferensi pers.
Ancaman Hukum Berat
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman penjara 9 tahun. Polisi menduga ada lebih banyak korban dan masih mendalami jaringan ormas tersebut.
Pemprov DKI: “Tidak Ada Toleransi”
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan, pemungutan parkir liar adalah ilegal. “Hanya petugas resmi yang berwenang mengelola parkir. Kami akan tingkatkan pengawasan,” tegasnya.
(ar/ar)
