Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA

Sentra Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Penahanan ini menyusul vonis tetap pengadilan atas kasus korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) senilai Rp200 miliar. “Putusan telah inkrah. Kami pastikan proses eksekusi sesuai prosedur,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/5).

Kasus Korupsi Alsintan: Dokumen Digital Jadi Barang Bukti Kunci

KPK mengungkap, SYL terbukti mengatur mark-up harga alsintan melalui dokumen digital yang ditemukan di cloud storage pribadi terdakwa. “Ada 47 file rahasia yang mengarah pada aliran dana ke rekening keluarga SYL. Ini bukan kesalahan administratif, tapi skema sistematis,” papar Tessa. Selain SYL, dua staf khusus mantan menteri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang Drama: SYL Bantah Terlibat, Tuntutan 12 Tahun Penjara

Selama persidangan, SYL konsisten membantah semua tuduhan. “Saya hanya menjalankan program pemerintah. Tidak ada uang satu rupiah pun masuk ke saya,” sanggahnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, majelis hakim menilai KPK telah menghadirkan 23 saksi dan bukti track record transfer dana ilegal ke perusahaan shadow di Singapura. SYL akhirnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Lapas Sukamiskin: “Sel” Khusus untuk Mantan Pejabat

Kepala Lapas Sukamiskin, Asep Sujana, mengonfirmasi SYL akan ditempatkan di blok khusus bekas pejabat negara. “Kami sediakan ruang terpisah untuk menghindari potensi gangguan. Proses assessment keamanan sudah selesai,” jelasnya. Sejak 2020, Sukamiskin telah menampung 15 mantan pejabat terpidana korupsi, termasuk eks petinggi Kementerian Kelautan dan DPR.

Tim Kuasa Hukum SYL Ajukan Peninjauan Kembali (PK)

Kuasa hukum SYL, Hotman Paris Hutapea, menyatakan akan mengajukan PK meski peluangnya kecil. “Putusan ini cacat hukum. Kami punya bukti baru rekaman rapat kabinet yang membuktikan klien saya tidak hadir saat keputusan pengadaan,” klaim Hotman. Namun, KPK menyebut rekaman tersebut sudah diperiksa dan dinyatakan tidak relevan dengan kasus.

Pakar Hukum: “Ini Peringatan untuk Pejabat Aktif”

Pengamat hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Prof. Arief Hidayat, menilai eksekusi SYL menjadi momentum penegakan hukum. “KPK membuktikan teknologi digital bisa membongkar modus korupsi yang selama ini dianggap aman. Pejabat lain harusnya jera,” tegasnya. Ia juga mendorong KPK menelusuri aliran dana ke pihak lain yang terlibat.

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X