Foto: Tangkapan Layar Video/Kompas

Sentra Jateng – Rencana proyek senilai Rp5 triliun yang diinisiasi PT Chandra Asri Petrochemical (CAP) di Cilegon menuai polemik. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon menyebut proyek tersebut “tidak masuk akal” jika dilaksanakan tanpa izin dan koordinasi dengan pemangku kepentingan lokal. Namun, perusahaan petrokimia terbesar di Indonesia itu membantah keras klaim tersebut. “Data yang disampaikan Kadin tidak akurat. Kami telah memenuhi semua prosedur hukum,” tegas Corporate Secretary Chandra Asri, Edi Rivai, dalam konferensi pers darurat di kantor pusat perusahaan, Kamis (14/5).

Klaim Kadin Cilegon: “Proyek Rp5 T Tanpa Izin? Mustahil!”

Ketua Kadin Cilegon, Ahmad Syafii, mengungkapkan kekhawatirannya atas rencana proyek yang disebut-sebut akan dibangun di kawasan industri Krakatau. “Bagaimana mungkin proyek sebesar ini tidak melibatkan pemerintah daerah? Ini seperti membangun rumah di tanah orang tanpa izin,” kritik Syafii saat diwawancarai. Ia menegaskan, Kadin tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait skema investasi atau dampaknya terhadap UMKM setempat.

Chandra Asri Buka Data: “Semua Legal, Transparan!”

Menanggapi tudingan Kadin, Edi Rivai menunjukkan dokumen izin lingkungan (AMDAL) dan surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. “Proyek ini bagian dari perluasan pabrik etilen yang sudah berjalan sejak 2023. Kami bahkan telah melakukan sosialisasi ke 10 kelurahan di Cilegon,” paparnya. Menurut Edi, nilai investasi Rp5 triliun akan menyerap 1.200 tenaga kerja lokal dan meningkatkan kapasitas produksi nasional sebesar 20%.

Dampak ke Investasi: Kredibilitas Dipertanyakan?

Polemik ini dikhawatirkan memengaruhi iklim investasi di Banten. Pengamat ekonomi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Rina Dewi, menyebut komunikasi antara pelaku usaha dan asosiasi harus diperkuat. “Ini contoh klasik miskoordinasi. Jika tidak diselesaikan, investor bisa ragu menanamkan modal di Cilegon,” ujarnya. Sementara itu, Pemkot Cilegon mengaku sedang memverifikasi kedua belah pihak. “Kami akan pastikan semua sesuai regulasi,” janji Kepala Dinas Penanaman Modal Cilegon, Dedi Kusnadi.

Masyarakat Resah: Mana yang Benar?

Warga di sekitar kawasan industri Krakatau menyuarakan kebingungan. “Katanya ada proyek besar, tapi kami tidak pernah diinformasikan. Kami takut dampak lingkungannya,” ujar Siti, seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Grogol. Sentra Jateng mencatat, setidaknya 5 kelompok masyarakat telah mengajukan permohonan klarifikasi tertulis ke Chandra Asri dan Pemkot.

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X